
Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Jateng mengumumkan Satuan Narkoba Polres Semarang Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan hingga tewas siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17), akan menjalani sidang etik pada pekan ini.
Wakapolda Jateng Brigjen Paul Agus Surjonugroho mengatakan, kasus tersebut masih ditangani Polda Jateng dan yakin akan transparan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan proses etika, kami jamin transparan,” kata Agus di Mapolda Jateng, Kabupaten Semarang Selatan, Senin (2/12).
Sedangkan untuk kasus anggota, Polda Jateng berkomitmen tidak akan menutup-nutupi, sudah kami proses dan tentunya nanti akan kami sampaikan, lanjutnya.
Ia mengatakan, kasus ini akan dibuka secara transparan. Dugaan adanya intervensi terhadap keluarga korban, kata dia, nantinya akan ditindaklanjuti dalam proses etik.
“Termasuk intervensi ini, nanti akan dibantah dengan kemungkinan bukti video dan sebagainya.” Kami akan transparan dan mengungkapkan semuanya,” jelasnya.
Ia mengatakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan seluruh bukti yang dimiliki polisi akan diserahkan ke persidangan. Termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan Aipda Robig menembaki siswa SMKN 4 Semarang.
Namun, dia belum memastikan apakah sidang etik tersebut akan membuat rekaman CCTV tersebut terbuka untuk umum.
“(Mungkin CCTV akan dibuka untuk umum?) Selama prosesnya, semuanya akan terbuka. (Jadi terbuka?) Sesuai prosesnya (soal proses syutingnya?) Ya terbuka, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, GRO tewas usai ditembak Aipda Robig pada Minggu dini hari (24/11). Beberapa saat kemudian, polisi mengatakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang ingin melerai perkelahian antar geng.
Dua tembakan dilepaskan ke arah tiga siswa SMKN 4 Semarang yakni GRO, A dan S. Gamma meninggal setelah ditembak di bagian pinggang. Sedangkan A terserempet peluru di bagian dada yang kemudian mengenai lengan kiri S yang kemudian mengenai bahu A.
Aipda Robig saat ini ditahan Propam di tempat khusus (patsus) terkait kasus etik. Sementara itu, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi karena melakukan tindak pidana.
Sedangkan untuk kasus pidananya sudah diperiksa kemarin dan dalam waktu dekat akan disangkakan, kata Artanto di Mapolda Jawa, Semarang, Senin (12/2).
Artanto mengatakan, untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus bisa membuktikan bahwa Aipda Robig melakukan tindak pidana melalui bukti-bukti yang diperoleh. Salah satunya melalui penggalian yang dilakukan pada Jumat (29/11) pekan lalu.
Baca berita selengkapnya di sini. (tim / anak)