
Jakarta, CNN Indonesia —
Loli Suhenti, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan pelanggaran apa pun dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024 di Kalimantan Selatan.
Adapun yang dilakukan KPU ya tidak (ada pelanggaran), karena melaksanakan rekomendasi Bawaslu, kata Loli saat ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Rabu (4/12) lalu.
Sepasang calon mengikuti Pilkada Kota Banjarbaru 2024 setelah ada pasangan calon yang didiskualifikasi. Namun KPU tidak menggunakan sistem kotak kosong meski kontestan hanya melibatkan satu pasangan calon.
Sistem tersebut tidak diterapkan karena diskualifikasi calon petahana Aditya Mufti Arifin-Sayed Abdullah pada Pilkada Banjarbaru 2024 terjadi dalam waktu 30 hari setelah hari pemungutan suara.
Aditya yang didiskualifikasi Bawaslu karena terbukti menggunakan program pemerintah daerah untuk berkampanye, masih terpampang di surat suara karena telah diterbitkan surat suara Pilkada Banjarbaru 2024 yang menunjukkan format pasangan calon sebelumnya.
Loli mengatakan, KPU punya acuan untuk tetap menggelar Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak kosong meski hanya ada satu pasangan calon yang bergabung.
Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara.
Dalam petunjuk teknis tersebut terdapat poin yang berbunyi, apabila petugas KPPS menemukan adanya suara pada kolom pasangan calon yang dinyatakan tidak sah sesuai usulan Bawaslu, maka suara tersebut tidak sah.
Oleh karena itu, pemungutan suara terhadap pasangan Aditya-Sayed dinyatakan batal sehingga Lisa-Vartono menang 100 persen.
“Sebenarnya aturan yang dikeluarkan KPU, dalam juknisnya, menyebutkan kalau ada calon yang dibatalkan atau didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap suara tidak sah. Nah, itu yang terjadi. Jadi ada dukungan umum,” kata Loli. . . .
Namun, Loli mengakui, juknis KPU tidak melihat situasi yang terjadi di Banjarbaru, ketika salah satu dari dua pasangan calon didiskualifikasi, dan surat suara tidak dapat dicetak ulang.
Oleh karena itu, Bawaslu berharap model yang belum pernah terjadi sebelumnya ini menjadi refleksi bersama.
Jadi, dalam hal ini, jika ada yang merasa keadilan belum ditegakkan, maka boleh saja mengambil langkah hukum lain, ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang KPU Banjarbaru, Erna-Vartono memperoleh 36.135 suara dan Aditya-Said 0. Namun jumlah suara tidak sah yang tercatat sebanyak 78.736.
Meski perolehan suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru 2024 dua kali lipat dari Lisa-Vartono, pasangan ini dinilai tetap menang 100 persen.
(Antara/ISN)