
Jakarta, CNN Indonesia –
Tahun ini, selama agresi Israel di Gaza, sembilan negara telah mengakui negara Palestina.
Mengakui negara Palestina akan meningkatkan prestise internasionalnya, meningkatkan kemampuannya untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas pendudukannya atas tanah Palestina, dan memungkinkan Barat menjadi dua negara yang mampu memecahkan masalah.
Menurut Al Jazeera, saat ini setidaknya ada 146 negara anggota PBB yang mengakui negara Palestina.
Inilah daftar negara yang mengakui negara Palestina pada tahun 2024.
Barbados
Barbados mengumumkan keputusannya untuk mengakui negara Palestina pada 20 April 2024.
“Bagaimana kami bisa mengatakan kami menginginkan solusi dua negara jika kami tidak mengakui Palestina sebagai sebuah negara,” kata Menteri Luar Negeri Kerry Symonds dalam sebuah pernyataan.
Symmonds mengatakan keputusan itu tidak mempengaruhi hubungan Barbados dengan Israel. Dia menunjukkan bahwa negara kepulauan tersebut selalu mengatakan kepada PBB bahwa harus ada solusi dua negara.
Jamaika
Jamaika mengakui kedaulatan Negara Palestina pada tanggal 23 April 2024.
“Jamaika terus mendukung solusi dua negara sebagai satu-satunya pilihan untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan [Israel-Palestina], menjamin keamanan Israel dan menjunjung tinggi martabat dan hak-hak rakyat Palestina. Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri Jamaika, Kamina Johnson Smith, menurut Middle East Monitor.
Smith menyatakan bahwa pengakuan ini sejalan dengan komitmen Jamaika terhadap hak asasi manusia.
Trinidad dan Tobago
Republik Trinidad dan Tobago telah mengakui Negara Palestina pada tanggal 3 Mei 2024.
“Pengakuan terhadap Palestina bersifat moral dan adil serta merupakan pengakuan dan dukungan Trinidad dan Tobago terhadap kebutuhan sah rakyat Palestina,” kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.
Negara ini juga telah menunjukkan dukungan terhadap solusi dua negara, menyerukan perdamaian dan kepedulian terhadap kehidupan dan kesejahteraan rakyat Palestina.
Bahama mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada 8 Mei 2024.
“Pemerintah Bahama percaya bahwa pengakuan terhadap Negara Palestina menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB,” demikian pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Bahamas di situs resminya.
Negara kepulauan di Amerika Utara tersebut mengatakan langkah tersebut mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi Palestina sebagaimana tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Piagam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Lanjutkan terus…