Jakarta, CNN Indonesia —
Suara tuntutan menuntut Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali terdengar, kali ini dari Anggota Komite III DPR RI Sarifuddin Sudding saat Rapat Pimpinan Komite III DPR RI dengan Kepala Korps Komunikasi Nasional (Korlantas) Polisi Lalu Lintas Jakarta, Rabu (12 April).
Tak hanya SIM, Sarifuddin juga mengusulkan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), dan plat nomor juga harus berlaku seumur hidup.
Saya ingin dalam pertemuan ini mempertimbangkan perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB satu kali saja, katanya di hadapan Direktur Lalu Lintas Polri Aan Suhanan, dilansir Antara.
Menurut Pak Sarifuddin, persyaratan SIM seumur hidup ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dan dilakukan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“KTPnya berlaku sekali seumur hidup. Surat Izin Mengemudinya juga harus berlaku seumur hidup,” imbuhnya.
Sarifuddin juga menilai masyarakat kerap menemui kendala saat memperbarui surat-surat kendaraan seperti STNK. Kalau berlaku seumur hidup, mudah saja.
“SIM ini tidak besar, STNKnya tidak banyak tapi biayanya besar kan? Dan itu menjadi beban masyarakat,” kata Sarifuddin.
“Karena ini hanya untuk kepentingan pedagang saja Pak, untuk kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar tujuan PNBP (Penerimaan APBN Bukan Pajak),” imbuhnya.
Sarifuddin pun berpendapat, jika terjadi pelanggaran berkendara, lubang pada SIM saja sudah cukup sebagai tandanya. Setelah mencapai batas tertentu, keanggotaan dapat dibatalkan.
“Tiga kali, tidak butuh waktu bertahun-tahun untuk mendapatkan SIM lagi. Seharusnya tidak ada perpanjangan waktu untuk menciptakan kondisi yang lebih mudah bagi orang-orang yang berada dalam situasi yang sangat sulit ini,” katanya.
Usulan penerbitan SIM seumur hidup sebelumnya telah disampaikan kepada Dirjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan jika mendapat tanggapan maka peninjauan akan dilanjutkan.
“Saya mohon Kadis Lalu Lintas mempertimbangkan dan mengusulkan kembali perpanjangan SIM dan STNK sudah cukup,” tegasnya.
MK menolak mengeluarkan Surat Izin Mengemudi seumur hidup
Perkara masa berlaku SIM 5 tahun dan permohonan berlaku seumur hidup seperti KTP dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2023 oleh warga bernama Arifin Purwanto.
Namun, kasus tersebut dibatalkan. Mahkamah Konstitusi berpendapat KTP dan SIM mempunyai fungsi yang berbeda sehingga jam kerjanya juga berbeda. KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, sedangkan SIM bersifat opsional.
Sedangkan dari segi keselamatan berkendara, perpanjangan Surat Izin Mengemudi setelah 5 tahun diperlukan untuk menguji kemampuan mengemudi pengemudi secara berkala. Selama 5 tahun, banyak perubahan yang dapat terjadi pada diri seseorang, misalnya pada kesehatan mental dan fisik terkait kemampuan mengemudi.
(yang mana/yang mana)