Denpasar, CNN Indonesia —
Scott Rush Bingley, seorang narapidana asal Australia yang tergabung dalam jaringan narkoba Bali Nine, ditahan di lembaga pemasyarakatan narkoba Kelas IIA (La Paz) di Pulau Bali.
Di tengah kabar adanya narapidana baru yang dipindahkan dari Indonesia ke Australia, Sipir Lapas Narkoba Bangal Mallori Sambolon mengatakan Scott baik-baik saja dan sedang menjalani pelatihan di Lapas Narkoba Kelas IIA di Bangal.
“Saat ini kondisinya baik dan sehat. Dia mengikuti proses bimbingan kami dengan sangat baik. Dia sangat akrab dengan petugas dan narapidana lainnya,” kata Mallory dalam keterangannya, Senin (25/11). di malam hari.
Mallory juga mengatakan Scott Barrie mendengar dalam program berita yang disiarkan di televisi penjara bahwa sembilan tahanan telah dipindahkan ke Australia.
“Dia sudah mengetahui banyak hal. Kami punya TV di blok kami jadi dia menontonnya berjam-jam,” tambahnya.
Mallory juga mengatakan, dia mengatakan kepada Scott bahwa belum ada komunikasi resmi dari pusat mengenai rencana pemindahan tahanan Bali ke negara asalnya.
“Dia tampak bahagia, tapi saya meneleponnya untuk memberitahunya agar tidak khawatir. Kami meneleponnya. Saya mengatakan kepadanya bahwa hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan atau perintah lisan apa pun. Pada dasarnya kami sudah menerima informasi resmi apa pun.” hanya dikomunikasikan melalui televisi,” jelasnya.
Mallory mengatakan Scott telah menjalani hukumannya di Penjara Bingley sejak 2018 dan ditempatkan di Blok D bersama tahanan lainnya. Scott dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim karena perdagangan narkoba yang melibatkan jaringan Ballynine.
“Sudah sekitar lima tahun pada 2018. Keputusan akhir adalah soal nyawa. Saat ini dia berada di Blok D bersama narapidana lainnya,” ujarnya.
Mallory mengatakan Scott rukun dengan narapidana lain saat menjalani hukumannya di Penjara Narkoba Bingley.
“Iya, dia satu ruangan dengan narapidana setempat. Dia berteman baik dengan petugas dan berteman baik dengan narapidana,” jelasnya.
Partainya mengatakan pihaknya sedang menunggu perintah resmi dan final untuk mengikuti aturan yang berlaku mengenai pemindahan Scott ke Australia di masa depan.
Ya, kami yakin kami menunggu perintah dan kami menjalankan apa yang diperintahkan. Hari ini, kami belum menerima pemberitahuan apa pun, katanya.
Selain Scott, hanya lima dari sembilan penjahat Bali yang ditahan di Indonesia. Salah satunya adalah Matthew Norman yang kini ditahan di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.
Sebelumnya, Australia mengumumkan bahwa Indonesia telah setuju untuk mengembalikan lima anggota jaringan perdagangan narkoba Bali Nine yang tersisa dengan imbalan narapidana yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.
Selain narapidana Bali Nine, pemerintah Indonesia juga menerima permintaan pemindahan pecandu narkoba Filipina Mary Jane Veloso, terpidana mati.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi Yusuru Isa Mahendra (Menko Kumham Imipasu) mengatakan, karena negara asal tetap mengakui putusan pengadilan, maka pemindahan atau pemindahan narapidana harus melalui beberapa persyaratan . Indonesia. . Namun, karena hukuman mati tidak diterapkan di Filipina, hukuman Mary Jane kemungkinan besar akan dikurangi.
Yuceril menjelaskan, pemerintah Indonesia akan menghormati setiap keputusan yang diambil Filipina terkait Mary Jane.
“Kalau Presiden di sini, Menteri Kehakiman, Menteri Imigrasi, atau pejabat daerah mana pun yang menginginkan pengampunan, itu hak prerogatif mereka.” Kita harus menghormati otoritas itu, tapi kita tetap punya hak untuk memantau apa yang bersedia dilakukan orang tersebut untuk kembali ke negaranya,” kata Israel, Kamis (28/11), dari kantornya di Jakarta.
“Jadi pihak Filipina mengatakan mereka ingin memasukkan Mary Jane ke penjara wanita di pusat Kota Mandaluyong, Manila, dan mengatakan dia akan ditahan di sana.” . kelanjutan
Sementara itu, pemindahan tahanan dari Australia dan Prancis masih dalam pembahasan. Duta Besar Australia dijadwalkan tiba di Indonesia minggu depan. Sebaliknya, Prancis baru saja mengirimkan permintaan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan rencana mengekstradisi narapidana narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina. Mary Jane, yang ditangkap pada tahun 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin, dijatuhi hukuman mati di Indonesia dan akan menjalani sisa hukumannya di Filipina.
Sembilan narapidana awalnya dijadwalkan akan dieksekusi secara bersamaan pada tahun 2015, namun eksekusi tersebut ditunda pada menit-menit terakhir.
Menteri Koordinator Kehakiman, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi (Manco Comham Impis) Yuceril Aza Mahindra mengatakan Mary Jane akan dikirim ke Filipina pada Desember tahun depan dengan kebijakan “detainee transfer” atau pemindahan tahanan .
Userar mengatakan Mary Jane kemungkinan akan terhindar dari hukuman mati jika presiden Filipina memberikan grasi.
Adapun lima anggota jaringan peredaran narkoba Bali Nine yang tersisa, Menteri Kehakiman Inspektur Andy Agutas mengatakan, Presiden Prabowo Sabianto telah menyetujui kepulangan mereka ke Australia.
Pak Supertman menjelaskan, Indonesia secara umum belum memiliki peraturan mengenai mekanisme pemindahan narapidana antar negara. Untuk itu, Suprasman mengatakan Prabhu akan berguna dan memintanya melakukan penelitian sendiri.
“Kami hanya perlu menyelesaikan prosesnya.” Sulit untuk mengatakan dengan pasti apakah hal itu akan selesai tepat waktu, apakah pada bulan Desember atau awal tahun. Tapi prinsipnya presiden setuju, dan kami sedang mempersiapkannya,” kata Superman. Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11).
Inspektur menjelaskan bahwa Pak Prabowo telah mempertimbangkan masalah kemanusiaan seputar kepulangan anggota Bali Nu dan Mary Jane ke negara asal mereka. Lebih lanjut inspektur menjelaskan, Indonesia juga mempunyai permasalahan dengan warga negaranya yang mempunyai permasalahan hukum di negara lain.
Terkait permasalahan tersebut, ia bermaksud membuat undang-undang yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana antar negara atau sekadar menyelesaikannya melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).
(kdf/anak)