
Jakarta, CNN Indonesia —
SEOUL, Kejaksaan Korea Selatan menggerebek Hyundai Engineering and Construction (Hyundai E&C) setelah salah satu manajernya diduga menyuap pejabat pemerintah daerah di Indonesia terkait sebuah proyek konstruksi.
Berdasarkan laporan kantor berita Korea Selatan Yonhap, kejaksaan Seoul mengirimkan jaksa dan penyelidik ke kantor pusat perusahaan tersebut pada Rabu pagi (6/11) untuk mengamankan dokumen dan data komputer terkait kasus dugaan suap tersebut.
Eksekutif Hyundai E&C diduga menyuap sekitar 600 juta won atau setara Rp 6,7 miliar kepada salah satu eksekutif regional di Indonesia.
Kasus suap bernilai miliaran dolar ini dirancang untuk meredam keluhan warga setempat dan kelompok aktivis lingkungan atas pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara di Sherborne.
Pejabat daerah yang diduga suap Hyundai adalah mantan Bupati Sirbon Sunjaya Purwadistra yang kini divonis 9 tahun penjara.
Pada tahun 2015, diumumkan bahwa Hyundai E&C memenangkan proyek pembangkit listrik senilai $727 juta (11,3 triliun rupiah).
Berdasarkan pemberitaan Detik, Sonjaya dijerat kasus korupsi setelah terungkap menerima suap saat menjabat Bupati Sarbon masa jabatan 2019-2014.
Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga menerima suap sebesar EUR 61 miliar dan menyembunyikan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai EUR 37 miliar.
(DNA/DNA)