Jakarta, CNN Indonesia —
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian kepatuhan terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam laporan LHKPN saat menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). LHKPN Tom mengatakan dia tidak memiliki tanah, bangunan, dan kendaraan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kepatuhan Tom Lembong dalam LHKPN yang kini menjadi tersangka kasus korupsi gula impor periode 2015-2016.
Komentar atau masukan masyarakat seperti saat ini merupakan informasi yang sangat baik bagi KPK, kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/10).
“Untuk memastikan kami menindaklanjuti laporan LHKPN,” lanjutnya.
Budi memastikan KPK siap memberikan informasi terkait LHKPN Tom Lembong untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi hal tersebut.
Dia mengatakan, kesediaan KPK membantu memberikan informasi kepada Kejagung merupakan bentuk kerja sama antar aparat penegak hukum.
“Jika informasi atau data LHKPN diperlukan untuk mendukung proses peradilan, KPK tentu terbuka untuk memberikan dukungan,” ujarnya.
Namun, Budi mengatakan belum ada permintaan dari Kejagung terkait data LHKPN Tom Lembong.
Sebelumnya, dilansir laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong memiliki kekayaan bersih Rp 101,4 miliar per 30 April 2020. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala BKPM.
Tom Lembong baru saja mengumumkan kepemilikan sejumlah harta bergerak senilai Rp180.990.000 dan total surat berharga termasuk saham senilai Rp94.527.382.000.
Ia yang sudah lama dikenal sebagai pengusaha juga mencatatkan uang tunai dan setara kas sebesar Rp2.099.016.322 dan harta lainnya sekitar Rp4.766.498.000.
Tom Lembong mempunyai hutang sebesar Rp86.895.328 sehingga total hartanya sebesar Rp101.486.990.994.
Sementara itu, pada 30 September 2015, atau saat menjabat Menteri Perdagangan pada kabinet masa jabatan sisa masa jabatan 2014-2019, Tom Lembong mengumumkan harta kekayaan senilai Rp 940.864.466 dan Rp 10.019.188 US$.
(buah/ha)