Jakarta, CNN Indonesia –
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Namun, Amerika Serikat kembali memveto resolusi Dewan Keamanan PBB terkait invasi ke Gaza.
Berikut ulasan International Flash mulai hari ini (22/11) Jumat. ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang memimpin serangan Zionis di Palestina.
Menurut ICC, Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Rabu, pengadilan internasional menyimpulkan ada “alasan yang masuk akal” untuk meminta pertanggungjawaban Netanyahu secara pidana atas kejahatan perang.
“[Pengadilan] menangkap dua pria, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024. Surat perintah telah dikeluarkan. “Jaksa telah mengajukan surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
Mengapa Amerika Serikat terus memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata di Gaza
Amerika Serikat pada Rabu (20/11) menolak beberapa rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB (PBB) yang menyerukan gencatan senjata segera dan tanpa syarat di Jalur Gaza, Palestina.
Rancangan resolusi tersebut menyerukan “gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen” antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Dokumen tersebut juga menyerukan Hamas untuk segera dan tanpa syarat membebaskan semua sandera sebagai bagian dari perjanjian gencatan senjata.
Amerika Serikat menolak resolusi tersebut karena merasa resolusi tersebut akan mengirimkan “pesan berbahaya kepada Hamas”, yaitu memberikan kesan bahwa tidak perlu kembali ke meja perundingan.
Warga negara Malaysia dijatuhi hukuman pemukulan di depan umum karena kebersamaan
Seorang pria Malaysia berusia 42 tahun bisa saja dipukuli di masjid setelah dinyatakan bersalah karena dekat atau memisahkan pasangan yang belum menikah.
Pria tersebut adalah orang pertama yang dipukuli di ruang isolasi dan orang pertama yang dipukuli di depan umum.
Pengadilan Syariah di provinsi Terengganu menjatuhkan hukuman cambuk kepada pria tersebut setelah dia mengaku bersalah pada Rabu (20/11). Selain itu, pengadilan menjatuhkan hukuman enam hukuman penjara dan denda. (tim/dna)