Jakarta, CNN Indonesia —
Asisten Pencegahan dan Pengawasan KPK Pehla Nainggolan mengaku penyidik Subadministrasi Tipidkor Detreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mempertanyakan penyidikan LHKPN.
Pehla diperiksa sebagai saksi dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan menuduh A Darmant dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
“Pemeriksaan hari ini berkisar pada proses pemeriksaan LHKPN. Mulai dari dasar dikeluarkannya surat penghargaan, langkah apa yang dilakukan setelah surat penghargaan keluar, apakah hasilnya ada, presentasi ke manajemen dan keputusannya. dan peneliti,” ujarnya, “seusai pemeriksaan,” kata Pahal kepada wartawan, Senin (28/10).
Kasus menjerat Ekka di KPK disebut bermula dari promosi gaya hidup mewahnya. Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap Echo.
Pehla mengatakan, LHKPN Echo telah disahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur. Meski demikian, Pahal memastikan KPK menyelesaikan kasus Echo dalam waktu relatif cepat.
“Tapi intinya semua prosedur yang ada sudah kita jelaskan dan alhamdulillah kita tidak punya. Kalau cepat sekali ya, karena di periode awal 2023 semua bisa karena masyarakat banyak yang ‘Wah’. ini peluang” LHKPN yang tadinya tidak terpikirkan, kini hadir “tiba-tiba seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap Alex pada 23 Maret 2024 terkait pertemuan dengan para pihak.
Polisi kemudian menyelidiki, meninjau, mengumpulkan informasi, dan menyiapkan pemberitahuan (OP).
Polisi juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah pada tanggal 5 April 2024 dan diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar pedoman Kode Etik dan Perilaku. Laporan disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024 (dis/isn)