Jakarta, CNN Indonesia —
Menurut Jusri Pulubuhu, pakar keselamatan berkendara, usulan DPRK untuk memberikan SIM seumur hidup akan menjadi konyol jika berujung pada penghapusan tes kecakapan berulang, seperti halnya perpanjangan kartu SIM.
Menurut Jusri, usulan tersebut merupakan pengulangan dari apa yang dilakukan tahun lalu ketika seorang citizen writer bernama Arifin Purwanto menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) agar mekanisme SIM dipermanenkan.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan alasan Surat Izin Mengemudi mempunyai dampak yang signifikan terhadap kondisi fisik dan kemampuan seseorang, serta berkaitan dengan keselamatan lalu lintas.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi setiap lima tahun sekali dinilai wajar untuk evaluasi perubahan Surat Izin Mengemudi. Selain itu, memperbarui informasi pemilik kartu SIM dianggap nyaman.
Dihubungi Kamis (5/12), Jusri mengatakan, “Sebenarnya usulan seperti itu berulang kali, bahkan sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak.”
“Jadi masyarakat harus memahami dan tidak memberikan dukungan yang buruk. Kita tidak melihatnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tapi kita harus melihat bahwa SIM ini berbeda dengan KTP,” ulangnya. .
Surat Izin Mengemudi merupakan surat izin mengemudi seseorang dan berbeda dengan KTP yang wajib dimiliki oleh semua warga negara.
“Keterampilan tidak berlaku selamanya. Anda harus mencobanya, karena keterampilan berubah. Tahun depan, kondisi fisik dan mental Anda mungkin berbeda, Anda mungkin kehilangan lengan atau gegar otak, Anda mungkin sakit, penglihatan Anda mungkin memburuk. Makanya harus diulang, nanti ada ujiannya” jelas Jusri.
Ia mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa berkendara di era manusia modern merupakan aktivitas yang berisiko tinggi. Di Indonesia, satu orang meninggal di jalanan setiap 15 menit, menurut Departemen Lalu Lintas Polri. Sementara itu, jumlah kecelakaan mencapai 150.000 per tahun.
Menurut Jusri, salah satu yang bisa dilakukan adalah menghapus biaya perpanjangan SIM, namun tidak dengan proses pelatihan ulang.
Biaya perpanjangan kartu SIM saat ini adalah Rp30.000 untuk SIM D, Rp75.000 untuk SIM C, Rp80.000 untuk SIM A dan B, dan Rp225.000 untuk kartu SIM internasional.
“Boleh saja memperpanjang tanpa beban, overhead, biaya, tapi sekali lagi konyol kalau tawaran diterima tanpa kemampuan,” kata Jusri. (peri/peri)