
Bandarlampung, CNN Indonesia —
PDIP memprotes penangguhan pasangan calon Wali Kota Metro dan Wakil Wali Kota KPU Metro Lampung 2024, Wahidi Sirajuddin Qamru Zaman.
PDIP, sebagai partai pengusung Wahidi-Qamaru, menilai pengumuman yang dikeluarkan KPU Metro adalah surat kaleng.
“Sekarang kita tahu, ini surat kaleng. Tidak ada yang seperti itu, tidak ada. Yang pertama atas perintah, jadi hukum tata negara ini tidak boleh dimainkan. Ini produk hukum. Kan punya kemampuan untuk masuk proses ketatanegaraan, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Watoni Noerdin, kata detikSumbagsel, Rabu. (20/11).
Jadi kalau ada suratnya, itu benar-benar menunjukkan produk Administrasi Negara (TUN). Kalau tidak, jangan marah-marah saat sakit ini, lanjutnya.
Satu minggu hingga tujuh hari setelah pemilukada atau pemilu 2024, tepatnya pada 27 November 2024.
Vatoni menilai, KPU harus mempertimbangkannya secara matang karena belum keluar putusan pengadilan dalam kasus Qamar Zaman.
“Dan itu harus dipertimbangkan secara matang, sehingga putusan pengadilan di Metro tidak bisa diterima, yakni jika kita melihat keadaan hukumnya. Namun dari sudut hukum tata negara, hal itu bukan merupakan produk hukum tata negara. , karena tidak menggunakan judul dokumen,” jelasnya.
“Terus tidak ada yang peduli. Itu (surat) tidak resmi, Bavaslu hanya bilang tidak ada bukti kegagalan. Katanya itu permintaan ke KPU.
Atas dasar itu, kata Watoni, pihaknya menolak dibebaskan oleh KPU Kota Metro. Vatoni pun menegaskan akan menuntut penerbitan surat diskualifikasi.
“Kalau menolak secara hukum maka yang jelas kalau kami produk hukum akan kami gugat.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Metro melalui platform media sosial Instagram mengumumkan pemberhentian Wahidi Sirajuddin Qamar Zaman dari jabatan Walikota dan Wakil Walikota Nomor 1.
Pemberhentian ini akibat pelanggaran pelanggaran pilkada yang dilakukan Qamro Zaman. Dalam pengumuman tersebut, ada 4 hal yang diyakini KPU Metro menjadi penyebab pembatalan yang kedua.
Namun saat ini KPU Kota Metro belum memberikan informasi apapun terkait iklan yang dipasang di akun media @kpukotametro tersebut.
Pada Rabu malam, postingan yang mengumumkan pencopotan Wahidi Qamro dari Metro Palcade 2024 telah dihapus dari Instagram story.
Soal detikSumbagsel, Rabu malam sekitar pukul 18.20 WIB, postingan pengumuman keluarnya paslon nomor urut 2 menghilang. PU Kota Metro belum memberikan keterangan resmi soal keputusan pembatalan pernikahan tersebut.
Deswan, ketua tim pemenangan pasangan calon kedua Wahidi-Qamru, mempertanyakan keabsahan keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahi Qamru. Menurut dia, pihaknya belum menerima surat resmi mengenai pembatalan tersebut.
“Sampai saat ini saya belum menerima keputusan apa pun dari KPU Metro terkait informasi pembatalan tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, meski diumumkan melalui laman sosial KPU Metro. Dikirim tanpa melampirkan surat keputusan yang bersangkutan” . Menurut Deswan, Rabu kemarin.
“Kami akan segera konfirmasi ke KPU untuk mengetahui kebenarannya,” ujarnya.
Plakada Kota Metro 2024 awalnya diperebutkan oleh dua calon, yakni calon 2 Vahdi-Gamaru, dan calon 1 Bambang Iman Santoso-M.
Duo petahana Vahdi Qamru didukung koalisi besar antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PKB, NasDem, PSI PPP, PSI, Garuda, Gelora, Perindo, PBB, Hanura, PKN, Ummah. Partai dan Partai Buruh.
Sedangkan lawannya Bambang Rafiq didukung Partai Demokrat.
Baca cerita lengkapnya di sini. (anak/anak-anak)