Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (19/11) untuk menyelidiki kredit usaha bermasalah PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022 hingga 2024.
Ketiga saksi tersebut diperiksa di Polrestabes Semarang. Mereka atas nama Ariyanto Sulistiyono (Pimpinan PT BPR Bank Jepara Artha Kredit); Muhamad Arif Rohman (mantan pegawai PT BPR Bank Jepara Artha, staf pendukung tim likuidasi); dan Agung Widodo (Pengurus PT BPR Bank Jepara Divisi Hukum Artha 2018-2024).
Pemeriksaan saksi terkait proses analisis kredit hingga kredit tersebut diterbitkan, hingga akhirnya kredit tersebut dinyatakan bermasalah dan juga peran saksi dalam proses pemberian kredit tersebut, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20). ) . /11).
Pada awal Oktober, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa mereka telah menulis surat kepada Direktur Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasi) untuk mencegah lima tersangka berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA pergi ke luar negeri selama enam bulan. Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan identitas lengkap mereka.
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri diterapkan untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyelidikan.
Negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 220 miliar dalam kasus ini. Cara yang ditemukan KPK selama ini adalah pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur.
Kasus kredit fiktif bank ACA Jepara Artha ditemukan PPATK menjelang Pilpres 2024. Pada tahun 2023, PPATK mengumumkan adanya transaksi mencurigakan di ACA di Jawa Tengah.
Nilai transaksinya Rp 102 miliar kepada 27 debitur. ACA terungkap adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
PPATK menduga ada penarikan tunai. Kemudian diserahkan kepada simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp 94 miliar. Dia diduga sebagai pihak yang menguasai dana pinjaman tersebut.
Dewan Jasa Keuangan (OJK) juga membatalkan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pembatalan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta menutup masyarakat dan menghentikan segala aktivitasnya. (ryn/fra)