Jakarta, CNN Indonesia —
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (CAPIM), Ibnu Basuki Widodo, terpilih karena sejarahnya sebagai hakim yang pernah membebaskan terdakwa tindak pidana korupsi (TPIKOR).
Latar belakang Basuki sebagai hakim terungkap saat Uji Kelayakan dan Kelayakan (Fitness and Eligibility Test) sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi III DPR pada Selasa (19/11). Anggota Komite III DPR asal Nasdem, Rudianto Lalo, sempat angkat bicara soal penuturan Basuki.
Katanya, Anda terlibat dalam beberapa kasus termasuk pembebasan terdakwa kasus korupsi.
Namun Lalo mengaku belum mau membahas hal tersebut. Apapun alasannya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan.
“Sebenarnya pengadilan bukan harus menghukum orang Pak, tapi mencari keadilan. Saya tidak mau bertanya apa-apa lagi soal itu,” ujarnya.
Ibnu Basuki Widodo merupakan hakim Pengadilan Tinggi Manado yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjabat sebagai Humas Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ibnu beberapa kali menyedot perhatian publik karena pada tahun 2010 ia membebaskan seorang pria yang dituduh melakukan korupsi pembelian peralatan laboratorium sains MTS di Kementerian Agama.
Terpisah, saat menjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2017, ia melarang jurnalis meliput persidangan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Navanto.
Ibnu tidak memberikan jawaban rinci atas pertanyaan tersebut. Namun, dia menjelaskan, seluruh hukuman dijatuhkan atas dasar hukum yang sama dan tujuan yang sama.
Ibnu mengatakan, dirinya berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Jadi kalaupun dia mau masuk KPK sekarang, itu bukan perubahan besar.
“Kita bekerja sama, di pengadilan yang sama, dan menggunakan landasan hukum yang sama, dengan tujuan yang sama untuk memberantas atau mengadili tindak pidana korupsi, jadi ini bukan perubahan yang luar biasa bagi kami,” kata Ibnu.
“Tentunya niatnya adalah bekerja sama untuk memberantas undang-undang korupsi,” imbuhnya.
(thr/DAL)