Makassar, CNN Indonesia —
Guru Honorer SD Negeri 04 Baito, Konave Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya D (6) yang merupakan anak seorang polisi.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara menduga Profesor Emeritus Supriani menjadi korban kriminalisasi.
“Jadi kepala desa menyelesaikan masalah tersebut dengan harapan dua hal: pertama dia (Supriyani) harus membayar 50 juta rupiah, dan kedua dia harus mengundurkan diri sebagai guru. Parahnya lagi, dia sudah diadili,” kata Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo kepada wartawan. pada Selasa (22.10).
Halim mengatakan PGRI Sultra dan PGRI Mabes telah memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Profesor Supriani yang kini mendekam di Lapas Wanita Kendari.
“Saya bertemu dengannya dan dia mengaku tidak melakukan tindakan kejam terhadap murid-muridnya,” ujarnya.
Halim merasa ada yang aneh dengan kasus ini. Sebab, guru dan siswa di sekolah tersebut mengaku tidak ada kejadian, demikian klaim Supriani.
Lalu hasil otopsi karena ada pukulan benda tajam, dan bocah itu memang mengaku terjatuh di sawah. Namun, dia dibawa pergi. Jadi ada kesan diskriminasi, ada kesan diskriminasi. pemerasan,” jelasnya.
Ketua PGRI Sultra pun mengecam keras tudingan pelecehan tersebut.
“Kasus ini harusnya dikembalikan sesuai aturan, kalau guru saya salah silakan (sidang),” tutupnya. (lihat / tidak)