Jakarta, CNN Indonesia.
Politisi PDIP Ariya Bima meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang aturan perolehan aset jika dirasa mendesak.
Hal itu disampaikan Aria menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas yang mengaku akan melobi ketua umum partai politik agar memuluskan perdebatan RUU penghimpunan dana.
Kenapa (dia akan melobi) ketua umum parpol, kalau dianggap darurat biarkan saja Perppa lewat, kata Aria di rumah tim pemenangan Pram-Doel di Jakarta, Minggu (24/19).
Aria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu memastikan pihaknya akan mempertimbangkan untuk memasukkan RUU Transfer Dana ke dalam program jangka menengah Prolegna. Namun, dia mengatakan pembahasan RUU transfer tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat.
Aria pun angkat bicara mengenai kesediaan aparat penegak hukum untuk menegakkan UU Perampasan Aset jika disahkan.
“Mekanisme hukumnya sudah siap atau belum? Oleh karena itu, kita akan melihat ini lebih komprehensif. Tapi kalau pemerintah terburu-buru, akan segera menerbitkan dan menurunkan PERPPU,” ujarnya.
“Jangan menjadi orang itu. Pak Jokowi mungkin orang pertama yang menghancurkan Perppa. Pak Prabowo bisa. Kita tidak bisa begitu saja tidak setuju atau tidak setuju dengan Perppu,” lanjutnya.
Di sisi lain, Aria berpendapat PDIP pada prinsipnya setuju dengan disahkannya RUU Peralihan Aset menjadi undang-undang.
Namun, Aria menilai pembahasan RUU tersebut harus bersifat luas dan melibatkan banyak pihak.
“Agar tidak terlalu terkait dengan undang-undang lain, menurut saya para ilmuwan dan aktivis hak asasi manusia harus berdiskusi dan menyampaikan pendapatnya dalam
“Anggota di DPR lebih banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, Supratman mengaku akan berupaya melobi Ketua Umum Parpol dan DPR agar memuluskan proses pembahasan RUU perolehan dana tersebut.
Hal itu dikatakannya menyikapi nasib RUU Transfer Dana yang tidak masuk dalam program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
Oleh karena itu, kami kini melakukan upaya dialog (terkait RUU penyitaan aset) bersama DPR, dengan Ketua Umum Partai Politik, kata Supratman di Kantor Kementerian Kehakiman di Jakarta, Rabu (20/20). 11).
Supratman menjelaskan, upaya lobi diperlukan untuk memastikan RUU transfer segera dibahas ketika Presiden Prabowo mengirimkan surat presiden (kejutan).
Selain itu, menurut dia, ada preseden Presiden ketujuh RI Joko Widodo mengeluarkan Perpres tentang penahanan, namun tidak digubris DPR.
“Jadi Presiden Prabowo akan menonjolkan pencantumannya dalam Agenda Legislatif Nasional mendatang, memastikan hal itu diperdebatkan dan diperdebatkan di DPR,” jelasnya (mab/blok).