Jakarta, CNN Indonesia –
Brescrim Polari mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam satu bulan atau periode 22 Oktober hingga 22 November.
“Saya berhasil menyelesaikan 397 kasus TPPO yang melibatkan 482 tersangka dan berhasil menyelamatkan 904 korban TPPO,” kata Komjen Reserse Kriminal Polri Wahu Widada kepada wartawan, Jumat (22/11).
Wahyu mengatakan, ratusan tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai perekrut, distributor, tenaga penjualan bahkan broker.
Ia juga mengungkapkan, para tersangka kasus TIP menggunakan berbagai cara. Pertama, mereka menjanjikan pekerjaan, namun sesampainya di negara tujuan, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Beberapa pekerja kami juga dieksploitasi sebagai pekerja seks,” katanya.
Ada juga cara untuk memaksa korban menandatangani perjanjian jaminan pinjaman. Ini adalah cara yang patut dipertanyakan untuk membuat korban terus bekerja.
Cara lainnya adalah dengan mencabut paspor dan dokumen administrasi korban setibanya di negara tujuan. Akibatnya, para korban tersebut tidak bisa melarikan diri karena tidak memiliki dokumen.
Kemudian metode kekerasan terhadap anak. Wahyu mengaku dalam modus tersebut, korban ditipu dan dijual melalui aplikasi online sebagai pekerja seks.
“Yang paling penting adalah memungkinkan anak-anak bekerja sebagai PSK melalui aplikasi online. Kemudian mereka juga dipekerjakan di negara kita sebagai LC dan kemudian sebagai pelacur dan dari Indonesia. Itu didistribusikan ke luar negeri di banyak negara lain,” katanya.
Cara lainnya adalah tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji besar. Bahkan, mereka bekerja di perusahaan, pabrik, dan perkebunan ilegal, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu, ada juga cara untuk mempekerjakan korban sebagai anak buah kapal (ABK). Dalam praktiknya, mereka berperan sebagai awak kapal, namun seringkali berpindah antar kapal tanpa persetujuan korban.
Kedua, mereka dikirim sebagai awak kapal tetapi tidak dibekali dengan keterampilan yang sesuai, pelatihan keselamatan dasar, dan administrasi yang nyata, kata Wahyu.
Ketiga, tentunya jika para korban ini juga dipaksa untuk mencapai tujuan karir, dan jika tujuan karir tidak tercapai maka mereka juga akan menanggung akibatnya yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, tambahnya.
Dalam kasus ini, para tersangka didakwa berdasarkan Art. 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.
Selain itu, Wahu mengatakan berkat terungkapnya ratusan kasus TIP, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupee.
“Kerusakan yang bisa kita selamatkan sekitar Rp 284 miliar,” ujarnya.
(dis/pta)