Jakarta, CNN Indonesia.
Aktivis Said Didu dilaporkan ke Polres Tangerang usai mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Said merupakan sosok vokal yang dikabarkan menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Bisnis, staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat Sudirman Said menjabat, dan pegawai Badan Penelitian dan Penerapan Teknologi (Technology Research). dan Agen Aplikasi). BPPT).
Berdasarkan keterangan tertulis tim kuasa hukum Saeed, laporan tersebut disampaikan oleh seseorang bernama Mascota yang diduga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang dan kepala desa asal Belimbing, Kecamatan Kosambi. tangerang. Daerah.
Salah satu kuasa hukum Seyid Gufroni mengatakan proses hukum ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Gufroni dalam keterangannya mengatakan, “Karena perbedaan pernyataan Seyid Didu terkait PSN PIK-2 merupakan pendapat atau pernyataan yang diungkapkan secara sah dan damai di ruang publik, serta melalui banyak instrumen hukum dan hak asasi manusia baik nasional maupun internasional. arena dijamin.” Senin (18/11).
Gufroni mengatakan, Said merupakan sosok yang kerap mengungkapkan berbagai isu ketidakadilan. Terutama, mengenai proyek pembangunan yang tidak menyambut masyarakat.
Tak hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi proyek pengembangan Bandara Kertajati dan Tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lainnya.
Gufroni mengatakan, kritik yang disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara demi kepentingan publik. Hal ini wajar terjadi di negara-negara demokratis.
“Kalau dikaitkan dengan proses peradilan yang dilakukan terhadapnya, kami melihat ini adalah kriminalisasi.
Gufroni pun membeberkan sosok reporternya dalam masalah tersebut. Menurut dia, jurnalis tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kritik Sayid terhadap PSN PIK 2.
“Jika dicermati, pernyataan Saïd Didu dan Mascota tidak ada hubungannya. Dalam berbagai keterangannya soal PSN PIK-2, Saïd Didu tidak pernah menyebut nama Mascota. Oleh karena itu, tentu saja tidak ada materiil maupun non materiil. kerusakan. oleh Mascota sebagai reporter,” katanya.
Selain itu, Gufroni juga menyoroti artikel yang diberitakan pelapor. Saeed diketahui dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Unsur-unsur pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan apa yang dikritik Saïd Didu. Saïd Didu sejak awal terus menerus mengkritisi perkembangan PSN PIK-2. Dalam berbagai kritiknya, poin utamanya adalah implementasi PSN. PIK-2 pertanyaan tentang ketidakadilan terungkap,” kata Gufroni.
“Tidak ada kecenderungan atau kebohongan dalam SARA, kecuali kerusuhan atau gangguan kehidupan sosial masyarakat seperti yang diklaim,” imbuhnya.
Terkait laporan tersebut, Said rencananya akan diinterogasi Polres Tangerang pada Selasa (19/11).
Gufroni juga meminta seluruh kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk terus menindaklanjuti kasus ini.
Di sisi lain, Kapolres Tangerang Baktiar Joko Mujiono membenarkan adanya laporan terhadap Said.
Namun Baktiar tak banyak memberi keterangan soal permasalahan laporan terhadap Said.
Benar (kritik terhadap PSN PIK 2 sudah diberitakan), kata Baktiar.
(adalah)