Jakarta, CNN Indonesia –
Kepala desa adalah penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pengembangan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Lalu berapa gaji sesepuh desa?
Gaji kepala desa diatur oleh Pemerintah tahun 2019 berdasarkan keputusan (VP) no. 11 Tahun 2014 Wakil Presiden No. 43 perubahan kedua tahun 2014
Selain gaji, kepala barangay juga menerima tunjangan sosial dan keamanan di bidang kesehatan, pekerjaan dan pensiun setelah masa jabatannya berakhir.
Pada tahun 2019 nomor PP. 11 tentang Pemerintahan tahun 2014 resolusi no. 43 perubahan kedua tahun 2014 UU Desa No. 6 ketentuan pelaksanaannya adalah ketentuan mengenai remunerasi tetua desa.
Pasal 81(2)(a) menyebutkan gaji pimpinan barangay sebesar Rp2.426.640 atau 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
“Penghasilan tetap seorang tetua desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640,- atau setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a,” bunyi beleid tersebut.
Gaji tetap kepala barangay dan pejabat barangay dimasukkan dalam APBD Desa yang bersumber dari alokasi dana desa.
Tunjangan Kepala Barangay
Berdasarkan PP yang sama, Pasal 100 memuat pengaturan tentang tunjangan tetua desa yang bergantung pada pengelolaan dana desa, yang ditetapkan dari APBD desa.
Ketentuannya minimal 70 persen untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan kepala barangay, sekretaris barangay, dan pejabat desa lainnya.
Maksimal 30% dari total anggaran desa diperuntukkan untuk membiayai pendapatan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta untuk membiayai tunjangan dan kegiatan badan pemerintahan desa, dikutip. dari Pasal 100(1)(b). .
Kepala desa juga mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan seperti NKRI 2024. dalam undang-undang no. 3 tentang tanggal dua tahun 2024 UU No. 6 tentang Penggantian Desa, Pasal 26 menjelaskan pada ayat 3 jaminan sosial yang diterima kepala desa. .
“Menerima penghasilan tetap bulanan, tunjangan, dan penghasilan lain yang sah serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan pekerjaan,” bunyi beleid tersebut.
Selain itu, kepala barangay juga menerima tunjangan pensiun satu kali pada akhir masa jabatannya, tergantung pada kemampuan keuangannya.
Besaran gaji yang diterima pemimpin barangay sebesar Rp 2.426.640. Sedangkan tunjangannya sebesar 30 persen dari total anggaran desa.
Kepala barangay juga menerima jaminan sosial di bidang kesehatan, pekerjaan dan pensiun setelah masa jabatannya berakhir. (ya / ya)