Jakarta, CNN Indonesia –
Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo mengaku siap mundur dari jabatannya jika terbukti menerima hasil perjudian online alias Judol.
Pengumuman itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/11).
“Saya katakan kita tidak akan segan-segan memberantasnya sampai ke akar-akarnya. Saya akan mengundurkan diri besok pagi jika ketahuan terlibat dalam perjudian online, ”ujarnya.
Menurut Listio, komitmen tersebut bukan hanya miliknya saja, tapi juga seluruh anggota Polri.
Ia mengatakan, hanya ada dua konsekuensi bagi anggota yang tidak berkomitmen dalam pemberantasan judol. Mereka yang takut atau tidak mampu diminta keluar.
“Jadi kalau cuma dua rekanmu saja yang tidak ikut, kamu boleh ikut, kamu yang pertama, atau kamu tinggalkan atau kamu takut. Jadi menurut saya pilihannya adalah kalau tidak bisa. Artinya, silakan mengundurkan diri.” , seperti saya,” kata Listio.
Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen Polri dalam memberantas judol. Listeo mengaku juga sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Kapolda untuk melakukan pemeriksaan harian terhadap anggotanya.
Berapa gaji yang rela diserahkan Kapolri Listio jika ketahuan menerima dana Judeal?
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji pokok yang diterima seorang jenderal polisi berkisar Rp 5,6 juta. -Rp. 6,4 juta per bulan.
Dalam aturan tersebut tertulis gaji pokok akan bertambah sekitar Rp 200 ribu dibandingkan jabatan komisaris umum sebesar Rp 5,4 juta.
Kemudian, Listio selaku pimpinan tertinggi Korps Bhaikara akan mendapat tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pangkat 17 di Polri.
Aturan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun norma tersebut diberikan mulai Januari 2017 dan seterusnya.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memimpin dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia, mendapat tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja angkatan 17 di Kepolisian Negara Republik Indonesia. .” , tulis ketentuannya.
Untuk jabatan golongan 17 di Polri mendapat subsidi sebesar Rp 29 juta. Sebab, Tunjangan Kapolri yang diterimanya senilai Rp43,6 juta.
Sejumlah fasilitas lain juga dinikmati anggota Polri jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Misalnya pada Pasal 5 dijelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan pelayanan kesehatan, bantuan hukum dan perlindungan keamanan, surat izin, Kapolri, tanda kehormatan, tempat tinggal dinas/asrama/ruang makan, angkutan atau angkutan dinas. , MPP, pensiun, pemakaman dan duka cita formal, serta pelatihan spiritual, psikologis dan tradisional.
Anggota polisi dan anggota keluarganya juga berhak atas layanan kesehatan.
(del/agt)