Jakarta, CNN Indonesia —
Bapak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, menandatangani Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji Pegawai (Perpres) di lingkungan Direktorat Jenderal DPR RI (Setjen) pada Jumat (18 Oktober), dua hari sebelum pengunduran dirinya. . Minggu (20/10).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pembayaran Biaya Operasional Kepada Staf Sekretariat Republik Demokratik Rakyat Korea yang menyebutkan bahwa selain menerima penghasilan menurut undang-undang, mereka juga menerima uang untuk setiap bulan pekerjaan.
Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Sekretariat dan Staf di Lingkungan Badan Khusus DPR RI.
Pada saat yang sama, Pasal 6 mengecualikan pembayaran jasa kinerja kepada tiga organisasi. Pertama, pegawai yang tidak mempunyai jabatan, pegawai penyandang disabilitas, pegawai yang tidak termasuk, atau pegawai yang sedang cuti atau cuti sebelum pensiun.
Berikut rincian tunjangan kerja pegawai di lingkungan Sekretariat DPR berdasarkan pangkat.
Tanpa rating: Rp 41.550.000 (naik 57,84%)
Posisi Kelas 17 : Rp 41.550.000 (naik 57,84%)
Posisi Kelas 16 : Rp 32.540.000 (naik 57,24%)
Posisi kelas 15 : Rp 24.100.000 (naik 63,71%)
Posisi Kelas 14 : Rp 21.330.000 (naik 82,78%)
Posisi kelas 13 : Rp 13.670.000 (naik 59,66%)
Posisi Kelas 12 : Rp 12.370.000 (naik 70,13%)
Posisi Kelas 11 : Rp 10.974.000 (naik 111,73%)
Posisi kelas 10 : Rp 8.458.000 (naik 85,85%)
Posisi kelas 9 : Rp 7.474.000 (meningkat 97,67%)
Posisi Kelas 8 : Rp 6.349.000 (naik 91,29%)
Posisi kelas 7 : Rp 5.079.000 (naik 73,46%)
Posisi Kelas 6 : Rp 4.837.000 (naik 79,02%)
Posisi kelas 5 : Rp 4.607.000 (naik 84,80%)
Posisi Kelas 4 : Rp 4.179.000 (naik 56,23%)
Posisi Level 3 : Rp 3.980.000 (naik 79,60%)
Posisi Level 2: Rp 3.154.000 (naik 50,98%)
Posisi Kelas 1 : Rp 2.575.000 (meningkat 30,84%)
(Kamis/bulan)