JAKARTA, CNN Indonesia —
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Non-CAT Tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal 20 November hingga 17 Desember, sedangkan SKB CAT akan dimulai pada tanggal 9 hingga 20 Desember 2024.
Terkait penerimaan SKB, SKB mempunyai sistem penilaian mandiri yang berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nilai kelulusan SKD ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi Nasional (Punselnas). Formulir tersebut diformat sebagai skor minimal yang harus dicapai peserta untuk maju ke tahap berikutnya.
Sedangkan sistem penilaian SKB ditentukan oleh masing-masing lembaga dan lebih bersifat subyektif. Karena pada tahap ini SKB sudah ada passing grade?
Lantas, apakah SKB itu ada nilai kelulusannya? Tidak ada nilai kelulusan atau batas nilai yang berlaku pada ujian SKB.
Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2024, pelaksanaan SKB CPNS Tahun 2024 akan menggunakan sistem CAT BKN dengan sejumlah ketentuan bobot nilai.
Selain menggunakan CAT BKN, pemerintah pusat mempunyai tambahan SKB dengan tiga jenis pengujian dengan bobot kumulatif paling banyak 50% dari total nilai SKB.
Apabila SKB tambahan mempunyai tes wawancara, bobotnya tidak boleh melebihi 10% dari total nilai SKB.
Sedangkan untuk pemerintah daerah, SKBnya juga menggunakan CAT BKN, dan apabila jabatannya memerlukan keahlian khusus, dapat dilakukan tambahan SKB, namun maksimal 1 jenis tes tambahan.
CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot minimal 60% pada pemerintah daerah dan tes tambahan memiliki bobot maksimal 40% dari nilai SKB keseluruhan.
Oleh karena itu, penilaian SKB didasarkan pada nilai CAT BKN dan kriteria tes tambahan tertimbang yang diterapkan masing-masing lembaga.
Data SKB CPNS 2024
Di SKB, panitia seleksi mengevaluasi pelamar berdasarkan keterampilan dan kompetensi khusus yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Ini mungkin termasuk kemampuan untuk bekerja dengan alat atau perlengkapan tertentu, keterampilan wawancara, atau kemampuan lain yang praktis dan membuat Anda memenuhi syarat untuk pekerjaan itu. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 2024 Mengacu pada 4, materi SKB meliputi: Tes Psikologi Tes Potensi Akademik Tes Kemahiran Bahasa Asing Tes Kesehatan Mental Tes Kebugaran Jasmani atau Tes Kebugaran Jasmani Sertifikat Kompetensi Wawancara Tes Nilai Tambah Tes Lainnya sesuai Persyaratan Jabatan
Setelah seluruh peserta mengambil SKB, nilai SKD dan SKB masing-masing dijumlahkan atau digabungkan untuk menentukan kelulusan akhir. Peserta dengan nilai total tertinggi akan menempati posisi teratas dalam urutan kelulusan.
Sesuai norma, nilai SKD mempunyai bobot 40% dan nilai SKB mempunyai bobot 60%.
Ini interpretasi lolos atau tidaknya SKB. Sangat penting bagi peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk mencapai peringkat tertinggi dan lolos tahapan SKB. (avd/fef)