
Jakarta, CNN Indonesia —
Usulan anggota DPR RI untuk mengubah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) lima tahun menjadi seumur hidup ditolak pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu. Ia menilai penghapusan biaya perpanjangan SIM akan bermanfaat jika tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat.
“Dalam artian tidak memberatkan masyarakat, SIM ini bisa gratis, namun dilakukan uji kapasitas dan sepenuhnya sesuai,” kata Jusri saat dihubungi, Kamis (12/5).
“Dengan begitu tidak ada beban bagi masyarakat, tapi dari segi keselamatan masyarakat, hal ini terjadi karena tidak ada biaya setiap lima tahun sekali,” imbuhnya.
Menurut Jusri, yang terpenting dalam perpanjangan kartu SIM adalah pemiliknya sudah memperbarui atau sedang melakukan uji kapasitas lagi. Ia mengatakan hal ini perlu dilakukan karena banyak hal yang bisa berubah dalam waktu lima tahun, misalnya kondisi kesehatan mental dan fisik, hingga menurunnya kemampuan mengemudi.
Surat Izin Mengemudi, kata Jusri, merupakan kartu yang membuktikan kemampuan Anda dalam berkendara di jalan raya. Seseorang tidak perlu memiliki SIM dan diberikan hanya karena ia mempunyai keahlian, berbeda dengan KTP yang wajib dimiliki warga negara.
Kemampuan penting untuk mendukung berkendara yang aman. Jusri mengingatkan, berdasarkan informasi Korlantas Polri, satu orang meninggal di jalan setiap 15 menit di Indonesia.
Jusri mengatakan, kartu SIM bisa berfungsi seumur hidup, namun dengan pemahaman bahwa kartu SIM yang digunakan tetap sama tanpa ada perubahan, misalnya nomor SIM.
“Bagus kalau punya kartu SIM seumur hidup, tapi uji kapasitasnya harus diulang setiap jangka waktu tertentu, katakanlah dua tahun, lima tahun. Baiknya terus menggunakan kartu itu,” ujarnya.
“Supaya mekanisme pendanaannya tidak ada lagi, kewajiban verifikasi penilaian kompetensi tetap berlaku,” ujarnya.
(yang/yang mana)