Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi XI DPR menilai Tax Amnesty Jilid III merupakan salah satu opsi untuk membiayai beberapa proyek di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi RHDR ke-11 RI Muhammad Hekal menegaskan, hal itu sebenarnya merupakan usulan badan legislatif (Baleg). Hal ini kemudian diterima oleh Komisi ke-11 Republik Armenia untuk dibahas lebih lanjut.
“Saya melihat lebih banyak ketertarikan dari teman-teman (DPR RI) yang ingin membantu pemerintahan baru untuk mendapatkan pendanaan untuk proyek atau agenda politik yang terlibat di Asta Sita,” kata Jakarta. Ucapnya saat rapat, Rabu (20) di Kompleks DPR RI. )/11).
Politikus Partai Gerindra ini mencontohkan pembahasan Komisi XI DPR RI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hekal mengatakan bagaimana negara dapat meningkatkan nilai asuransi untuk menarik lebih banyak investasi.
Demikian pula, Dengan hadirnya Badan Pengelola Investasi Anagata Danantara (BP Danantara). Politisi Partai Gerinndra mengatakan, langkah tersebut diambil untuk melaksanakan rencana yang telah direncanakan pemerintahan Prabowo.
“Selanjutnya di sini kami (Komisi XI DPR RI) (berbicara tentang peningkatan nilai penjaminan di LPS), tax amnesty mungkin bisa menjadi pilihan,” kata Hekal.
“Ini pasti tidak akan dilaksanakan.” Masih belum ada kesepakatan untuk memiliki RUU. “Perlu kita kaji dulu apakah (tax amnesty) itu salah satu alat yang digunakan untuk mendapatkan pendanaan,” tegasnya. .
Sebelumnya, DPR sepakat memasukkan RUU Perubahan UU Pengampunan Pajak Nomor 11 ke dalam daftar RUU prioritas tahun 2025. Perwakilan
Penghindaran pajak bukanlah hal yang baru. Amnesti ini diterapkan pada tahun 2016-2017, dan pemerintah mengeluh karena hanya bekerja satu kali untuk mengungkapkan aset yang tidak dilaporkan kepada pembayar pajak.
Program amnesti pajak pertama melibatkan 956.793 wajib pajak dengan nilai aset tercatat Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan aset tersebut mengantongi uang tebusan negara sebesar Rp114,02 triliun atau 69 persen dari target Rp165 triliun.
Namun, Pemerintah kembali menjalankannya mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Total pajak (PPh) yang dipungut pemerintah dalam PPS sebesar Rp60,01 triliun dengan jumlah aset yang diungkapkan sebanyak 247.918 dan Rp594,82 triliun.
(skt/sfr)