
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilihan Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menarik perhatian masyarakat. Erna Lees-Wharton, salah satu dari dua kandidat, dinyatakan tidak memiliki lawan, namun pemilu daerah di daerah tersebut dikatakan kontroversial. Memang harus ada mekanisme anti cartridge kosong.
Misalnya, Erna Lisa-Wharton memperoleh 35.931 suara atau 100 persen dari total 99 persen suara di pemungutan suara JagaSuara.
Ini 100% direkam karena semua suara sebenarnya hanya milik Erne-Wharton. Sementara itu, usulan pasangan lawan, Mufti Adita Arifin-Syed Abdullah dinyatakan batal demi hukum.
Kontroversi bermula saat Mufti KPU Aditya Arifin-Syed Abdullah batal mencalonkan diri pada Pilka Banjarbaru 2024.
Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.
Kejanggalan tersebut terkait dengan penggunaan kewenangan dan fungsi program untuk kepentingan pasangan calon Aditya-Sayed enam bulan sebelum pelantikan.
Kebijakan pembatalan pencalonan Aditya-Said tertuang dalam surat KPU Banjarbaru Nomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024.
Meski didiskualifikasi, KPU setempat penyelenggara pemilu tidak menerapkan sistem calon gabungan terhadap kotak kosong.
Nama dan foto Aditya-Sayed masih tertera di kertas suara. Namun, BPK Banjarbaru membatalkan pemungutan suara tersebut ketika pemilih memilih pasangan calon dengan nomor 2 di surat suara.
Misalnya, Erna Lisa-Wartono hanya memperoleh 77 suara berdasarkan hasil Kertas C di TPS 01 Kecamatan Guntung Paikat. Namun jumlah suara tidak sah mencapai 243.
Di TPS 03 Polres, Erna Lisa-Wharton hanya memperoleh 67 suara dan 178 suara tidak sah.
Hanya 57 suara yang masuk untuk TPS 07 Kabupaten Kemuning, calon Erne Lees-Wharton. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 189 suara. Kemudian pasangan Erne Lees-Wharton calon TPS 12 di distrik tersebut hanya memperoleh 52 suara. suara tidak sah mencapai 250 suara.
Ada lagi di TPP 5, Desa Loktabat Selatan. Kandidat Erne Lees-Wharton hanya memperoleh 47 suara untuk pasangan tersebut. Sementara suara tidak sah mencapai 211 suara.
Peristiwa ini membuat keunggulan 100 persen Erna Lisa-Wharton tercatat dalam perhitungan JagaSuara 2024.
Suara 100 persen diperoleh berdasarkan informasi yang disampaikan 399 atau sekitar 99,01 persen dari 403 jajak pendapat.
Informasi di website JagaSuara bukanlah hasil resmi dan final. Hasil ringkasan berdasarkan jumlah dan sebaran gambar TPS C. HASIL.
JagaSuara 2024 merupakan gerakan akar rumput yang bekerja sama memantau proses penghitungan suara pemilu 2024. Dalam melakukannya, aplikasi seluler dan web digunakan untuk mengumpulkan foto dari setiap TPS dan mendapatkan data pemungutan suara.
Hasil gambar dan bacaan tersebut digabungkan dan dikirim ke server untuk dibandingkan dengan hasil resmi KPU.
Menanggapi kontroversi ini, KPK Banjarbaru menemukan lebih banyak suara tidak sah dibandingkan Erne-Wharton.
Ketua BPK Banjarbaru Dakhtiyar pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Sirekapa tahun 2024 memperoleh suara tidak sah sebanyak 78.807 (68 persen), sedangkan pasangan Lisa-Wharton memperoleh suara tidak sah sebanyak 36.113 (32 persen).
Namun, Dakhtiyar mengatakan, suara yang batal bukan hanya terjadi pada pasangan yang menolak mencalonkan diri.
Banjarbaru mencontohkan, surat suara yang tidak sah dalam Pilkad bisa berupa surat suara pasangan yang didiskualifikasi, surat suara pasangan yang difoto dua kali, atau pemilih yang menggaruk surat suaranya atau memberikan suaranya di luar spesifikasi.
Tidak bisa dimonopoli atau dikatakan sebagai surat suara pilihan calon yang dibatalkan, ujarnya, dilansir Antara, Senin (12 Februari).
Dijelaskannya pula, mekanisme penghitungan dan penentuan pemenang mengacu pada Keputusan KPC RI Nomor 1774 Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan CPU, kata dia, aturan Pilkada Kota Banjarbaru tidak berdasarkan mekanisme kotak kosong, meski salah satu dari dua pasangan calon tersingkir. Berdasarkan keputusan tersebut, penghitungan suara pemilu dilakukan oleh salah satu pasangan calon sesuai mekanisme pemilu.
Ditegaskan sekali lagi, kategori suara tidak sah tidak hanya mencakup suara pasangan calon yang dikeluarkan KPU Pusat pada 31 Oktober 2024.
“Suara calon yang ada pada surat suara versi tidak sah adalah sebagian yang tidak sah,” kata Dakhtiyar.
“Jangan sampai terjerumus pada hasutan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi yang bukan merupakan penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
(mnf/DAL)