Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Tenaga Kerja (Mankar) Yasirli memerintahkan para gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi tahun 2025 sebelum 11 Desember 2024.
Besaran gaji sektoral berbeda dengan aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Namun ketentuan serupa telah diputuskan dalam Peraturan Ketenagakerjaan (Parmnikar) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Yaserli dalam jumpa pers mengatakan, “Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Ditambahkannya, “UMP Tahun 2025 dan UMS Provinsi Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur dan tidak diumumkan setelah tanggal 11 Desember 2024”.
Yaserli mengatakan, beberapa bidang yang bisa mendapatkan UMS memiliki karakteristik pekerjaan dan risiko yang berbeda dengan pekerjaan lainnya. Kemudian, tuntutan pekerjaan yang berat atau membutuhkan keterampilan.
Beberapa daerah yang dapat menerima UMS provinsi juga harus terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, harus ada usulan dari dewan eksekutif provinsi kepada gubernur.
“Upah minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Nilai UMS berdasarkan konsensus Dewan Pengupahan Provinsi terhadap upah minimum sektoral provinsi,” tegas Yaserli. desak Yaserli.
UMS di tingkat kabupaten/kota juga akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Namun pengumuman tersebut baru akan dilakukan setelah tanggal 18 Desember 2024.
Besaran UMS di tingkat kabupaten/kota juga harus lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
(skt/sfr)