Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyusul agresi militer Israel terhadap Palestina.
Pengadilan Kriminal Internasional juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galante.
Menurut laporan ICC, Netanyahu dan Galante diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, Mahkamah Internasional memutuskan Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yove Galante atas tuduhan mulai dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024 (tanggal dakwaan). Karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, Internasional Pengadilan Kriminal mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa surat perintah penangkapan telah dikeluarkan.
Pengadilan Kriminal Internasional juga memutuskan Netanyahu bersalah atas kejahatan perang, termasuk kelaparan sebagai taktik perang.
Menurut CNN, “serta kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”
Pada Mei tahun lalu, Jaksa ICC Karim Khan meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galante.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan ditinjau, Khan menganggap Netanyahu dan Galante bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza sejak 8 Oktober.
(isa/bac)