
Jakarta, CNN Indonesia –
Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo mengatakan akan memecat anggota yang terbukti menerima suap atau meminta uang dalam kasus dugaan penganiayaan anak yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani.
“Kalau terbukti ada transaksi Rp 50 juta atau ada yang minta uang itu, saya minta diproses dan dicairkan,” kata Sigit, Senin (11/11) di Kompleks DPR. Jakarta.
Sigit menjelaskan, polisi berupaya melakukan proses mediasi dengan Bupati dan PGRI. Dia ingin kasus Sufriani diselesaikan melalui restorative justice.
Harapan kami tentunya bisa diselesaikan dengan pemulihan keadilan, sehingga mediasi sudah dilakukan sebanyak enam kali, kata Sigit.
“Kami berharap proses yang dilakukan saat ini dapat membuahkan hasil yang baik sehingga sama-sama membawa keadilan,” imbuhnya.
Supriyani dituduh melakukan kekerasan terhadap seorang pelajar berinisial C (8). Pelajar tersebut merupakan putra Apida Hassim Wibowo, Kepala Satuan Intelkam Polsek Baito.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan memukul CD tersebut dengan sapu yang terbuat dari ijuk. Akibat kekerasan tersebut, korban dikabarkan mengalami luka lecet dan lebam.
Supriyani sejak awal membantah tudingan tersebut. Sejumlah keterangan saksi juga tidak bisa membuktikan kekerasan itu terjadi. Namun, gugatan tersebut terus bergulir ke pengadilan.
Seiring berkembangnya kasus, datanglah permintaan dari Polsek Supriyani sejumlah “uang perdamaian” sebesar Rp 50 juta. Selain itu, ada pula oknum yang mengaku dari Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak menyebut Jaksa Penuntut Umum Konave Selatan meminta uang Rp15 juta agar Supriani tak ditahan.
Kabid Humas Polda Sultra Kompol Ays Kristian menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan enam anggota polisi dan kepala desa soal permintaan uang perdamaian hingga Rp50 juta dalam kasus yang melibatkan Spreyani.
Baru-baru ini, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Ipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.
Kini jaksa menuntut Supriani dibebaskan dari segala dakwaan. Jaksa menyebut tindakan Sufriani yang memukul korban bukan merupakan tindak pidana.
“Tersangka dibebaskan, berperilaku sopan selama persidangan, tersangka adalah guru yang jujur di SDN 4 Bayta dari tahun 2009 sampai sekarang. Tersangka memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Tersangka tidak pernah dihukum,” katanya. jaksa penuntut umum. Ujang Sutisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin.
(dis/tsa)