Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga saksi perusahaan swasta terkait kasus penyalahgunaan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong.
Harley Siregar, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Senin (18/11) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Saksi yang diperiksa adalah YS, Direktur CV Abad Bar,” kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).
Selain YS, dua saksi lain yang diperiksa adalah GPS selaku Accounting Manager PT Permata Dunia Skuses Utama dan AMS selaku Factory Manager PT Permata Dunia Skuses Utama.
Namun Pak Hari tidak menjelaskan secara rinci unsur-unsur yang dihasilkan dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Dia hanya mengisyaratkan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkasnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemaparan kasus yang ada, ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong, mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang dikenal dengan inisial CS, sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan impor gula.
Meski Indonesia surplus gula, namun Tom Lembong mengeluarkan izin impor (IP) atas nama pengisian kembali stok gula nasional dan stabilisasi harga gula dalam negeri, sehingga melemahkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan yang bisa saja disalahgunakan.
Tom Lembong juga diduga melakukan pelanggaran dengan menerbitkan izin impor gula mentah (GKM) kepada pihak yang tidak berwenang untuk diolah menjadi gula putih (GKP).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyebut besaran kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan hukum mencapai Rp 400 miliar.
Sementara itu, Tom Rembon kini sedang menjalani proses pendahuluan terkait penetapan status tersangka yang dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejaksaan Agung.
(tfq/tsa)