Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag) memimpin di Kompleks Gudang Gundih di Bubutan, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (3/12).
Produk keramik yang dipamerkan antara lain 16.000 ubin lantai karton impor senilai Rp5 miliar, serta 610.000 peralatan makan keramik berupa gelas dan mug senilai dinar 4,8 miliar. Dengan demikian, total nilai terbuka mencapai Rp 9,8 miliar.
Budi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil arahan Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau produk tertentu yang diberlakukan Ordonansi Tata Niaga Impor. Saat ini semua produk keramik yang ditemukan aman.
“Dalam kasus 16.000 produk keramik lantai karton tersebut, diduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen izin impor dengan produk yang diimpor. Sementara itu, 610.000 karton produk keramik diduga tidak dimakan atau diminum. izin impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Registrasi Produk (NPB),” kata Budi dalam keterangan resmi.
Publikasi Satgas ini juga merupakan kelanjutan dari publikasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Besar Penyidikan Tata Industri Surabaya. Publikasi yang berfungsi untuk melindungi pasar dalam negeri ini juga mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Budi menjelaskan, importir yang diduga tidak mematuhi ketentuan tersebut bisa jadi melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor 8 Tahun 2024.
Impor ini juga berpotensi melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Dalam Masa Pengenalan Berbasis Risiko. Perizinan berusaha di Kementerian Perdagangan.
Dengan instruksi yang komprehensif, Budi menegaskan Kementerian Perdagangan melalui Dirjen PKTN berkomitmen melindungi konsumen dari kemungkinan akibat produk yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Meluasnya distribusi penutup lantai keramik impor dan peralatan makan keramik di bawah standar dapat menimbulkan kerugian kesehatan, keselamatan dan keamanan konsumen. Situasi ini juga membahayakan industri dalam negeri,” kata Budi.
Ya tolong Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Putu Jayandanu Putra menjelaskan, menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan terkait sebelum memperdagangkan barang. Tujuannya adalah untuk melindungi pengguna dari dampak negatif dari segi kesehatan, keselamatan dan keamanan.
“Perlindungan konsumen terhadap kegiatan niaga yang berkaitan dengan barang dan jasa harus menjadi jaminan penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Komitmen ini dicapai dengan memastikan bahwa seluruh kewajiban dipenuhi dan produk serta jasa diperdagangkan sesuai dengan persyaratan teknis yang diperlukan. jelas Putu.
Untuk itu, kata Putu, segala jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan terkait.
“Pengenaan sanksi juga membuktikan Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” pungkas Putu (rea/rir).