Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKB) Marurar Sirit mengaku setuju dengan pandangan umum bahwa keikutsertaan dalam skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak boleh bersifat wajib tetapi bersifat sukarela.
“Posisi saya tabungan itu tabungan. Namanya harus sama fungsinya. Kalau mau wajib, jangan pakai yang namanya tabungan,” kata Aura dalam rapat pembahasan rumah 3 juta itu. Pertunjukan bersama BP Tapera di Antara, Jakarta pada Senin (25/11).
Untuk itu, Aara meminta PP Tabera membuat sistem yang berwawasan ke depan dan menarik agar masyarakat dapat mendukung proyek Tabera.
“Bujukan saja tidak akan berhasil, kadang bujukan tidak ada gunanya, sehingga orang yang membujuk akan marah. Dia berkata.
Dia meminta PP Tabera mempertimbangkan apakah ada regulasi yang perlu diubah. Mendukung proyek 3 juta rumah agar masyarakat bisa mendapatkan hunian terjangkau.
Pemerintah akan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen pada tahun 2027 untuk ditabung untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemotongan gaji ini menyasar seluruh pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, pekerja swasta, pekerja lepas hingga pekerja lepas.
PP Nomor 2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. 25 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. Tabungan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam pasal 21.
(Telp/AGT)