Jakarta, CNN Indonesia —
Paris, ibu kota Perancis, masih menjadi tempat legendaris yang tak pernah bosan dikunjungi wisatawan. Kota ini menarik jutaan wisatawan setiap tahun, banyak di antaranya menyewa apartemen untuk bermalam di Paris.
Namun wisatawan yang terbiasa dengan kenyamanan menyewa mobil di kota mungkin perlu bersiap menghadapi perubahan besar.
Pasalnya, pemerintah Prancis mengeluarkan undang-undang (UU) yang menindak perusahaan persewaan yang menawarkan persewaan jangka pendek. Paris sendiri menjadi kota pertama yang menerapkan aturan baru tersebut.
Menurut Time Out, aturan tersebut sendiri rencananya mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan. Pemilik persewaan yang tidak sah akan dikenakan denda hingga 100.000 euro atau 1,6 miliar rupiah.
Sementara itu, properti yang tidak terdaftar secara sah sebagai persewaan wisata bisa didenda hingga 20.000 euro (Rp 335 juta). Perusahaan pramutamu yang sering menyediakan jasa persewaan juga bisa dikenakan denda.
Selain itu, batasan baru akan diberlakukan pada jumlah malam yang dapat disewa wisatawan, sehingga menguranginya dari 120 menjadi 90 malam dalam setahun. Itu diperkenalkan di kota-kota seperti London di Inggris dan San Francisco di Amerika.
Ada juga denda yang besar jika menyewakan properti lebih dari batas 90 malam.
Perubahan kebijakan ini dibuat oleh Perancis untuk mengatur apartemen dan rumah yang digunakan wisatawan sebagai persewaan liburan, mengatur industri persewaan, dan membantu mengatasi masalah perumahan murah di kota tersebut.
Tentu saja, wisatawan tidak lagi dapat menikmati kenyamanan tradisional dalam mencari akomodasi murah atau persewaan jangka pendek di Paris.
Hal ini juga berarti bahwa pemesanan hotel butik yang lebih kecil dapat meningkat sebagai tujuan liburan alternatif, dan wisatawan dapat mengalihkan tujuan mereka ke kota-kota lain di Perancis. (Burung Hantu/Wiu)