Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah akan segera menciptakan pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) setelah menetapkan upah minimum negara (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen.
Rencana penetapan peran PHK diumumkan oleh Menteri Bisnis Airlangga Hartarto.
Pemerintah akan membuat kegiatan dukungan terkait pencopotan tersebut, kata Airlangga di sela-sela Musyawarah Nasional Kadin Tahun 2024 di Jakarta, Minggu (1/12), kata Antara.
Menurut dia, keberadaan Satgas PHK merupakan respon pemerintah terhadap kemungkinan adanya perusahaan yang memecat pekerjanya pasca kenaikan UMP pada tahun depan.
“Yang kita lihat itu landasan bisnisnya. Nah selanjutnya kita akan belajar di sana,” kata Airlangga.
Namun Airlangga tidak merinci kapan Satgas PHK akan dibentuk, termasuk peserta yang akan terlibat.
Jumat (29/11) lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum pekerja pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.
“Menteri Tenaga Kerja (Menteri Tenaga Kerja Yassierli) meminta kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah berdiskusi dan mengadakan pertemuan dengan para pimpinan kerja, kami memutuskan untuk menaikkan upah minimum di negara tersebut pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo usai menggelar pertemuan dengan pimpinan terkait. dari Dewan Direksi.
Upah minimum akan ditetapkan kemudian oleh Upah Negara Bagian, Kota/Kabupaten.
Dikatakannya “Pedoman rinci upah minimum diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja (UU Menteri Tenaga Kerja)”.
Selain itu, Prabowo menegaskan, kesehatan pekerja penting dalam upaya peningkatan kesehatan.
“Kami akan terus berjuang untuk meningkatkan kesehatan mereka,” kata Prabowo.
Selain menaikkan upah minimum, pemerintah juga merencanakan banyak program, mulai dari program pangan gratis, program kesehatan, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
“Jika semua ini dilakukan dengan pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada para pekerja, kali ini sudah berjalan dengan baik,” kata Prabowo.
Dengan asumsi rata-rata upah minimum pada tahun 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rata-rata gaji pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.
(pta/pta)