Jakarta, CNN Indonesia –
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merespons rencana Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan utang 1 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp 10 triliun.
Direktur Usaha Mikro BRI Supari mengatakan, pihaknya menyambut baik dan menyambut baik langkah pemerintah dalam menghapuskan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan Amandemen ke-47 tahun 2024.
“BRI saat ini sedang menunggu pengalihan PP tersebut, setelah itu BRI akan menyiapkan instrumen kebijakan dalam negeri agar kebijakan terkait dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Kamis (6/11).
Melalui kebijakan pembatalan utang, lanjut Supari, para pelaku MCO yang sebelumnya tidak mampu membiayai karena masuk daftar hitam kini dapat melakukan refinancing untuk melanjutkan dan mengembangkan bisnisnya.
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga akan menguntungkan para pemain CIS, yang dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.
BRI berharap sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong pertumbuhan dunia usaha khususnya UKM Indonesia dan mewujudkan perekonomian masyarakat yang inklusif dan berkeadilan, ujarnya.
Prabowo akan menghapus utang sebesar $10 triliun menjadi $1 juta.
Sebelumnya, Menteri Pembangunan Ekonomi Maman Abdurrahman mengatakan jumlah utang yang harus dihapuskan mencapai 10 triliun. Pinjaman 1 juta dari UMKM.
Dia mengatakan, Prabowo tidak akan menerima dana APBN untuk ditarik dari rekening, melainkan menerimanya langsung dengan menghapus buku piutang bank-bank tersebut.
Namun, Maman mengatakan larangan tersebut tidak berlaku untuk semua UKM. Kebijakan ini hanya akan menyasar sekelompok orang yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi tertentu.
Pertama, para korban bencana.
Kedua, memberikan fasilitas kredit kepada UKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang sebenarnya bangkrut dan tidak mampu membayar kembali.
“Jadi ini kinerjanya jelek banget dan ini sudah sekitar 10 tahun. Jadi saya bilang semua MCO itu (bebas utang),” ujarnya.
Ketiga, besaran penghapusan pajak ditetapkan paling banyak Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Oleh karena itu, Maman mengatakan tidak semua pelaku MKOK mendapatkan manfaat tersebut. Pemerintah hanya melunasi utang pihak-pihak yang tidak dapat ditolong.
“Kami masih mempunyai kekuatan untuk melanjutkan, tapi itu tidak bisa diberikan begitu saja,” katanya.
(tanggal 1/8 Agustus)