Jakarta, CNN Indonesia –
Sidang perdana permohonan penyidikan perkara (PK) Jessica Kumala Wongso ditunda hingga pekan depan. Novum meminta sumpah kepada pihak yang menerima atau mengajukan dakwaan pembunuhan Myrna.
Pada Senin (21/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo mengatakan, “Kalau ada calon baru, disumpah dulu.”
Keputusan itu diambil atas permintaan pengacara yang hendak diambil sumpahnya terlebih dahulu. Sidang ditunda hingga Selasa (29/10).
“Karena kami hanya melakukan formalitas, pembuktian materil di MA, maka ada penundaan hingga Selasa 29 (Oktober) sedangkan pengisian yang belum lengkap,” kata hakim.
Hidayat Bostum, kuasa hukum Jessica, mengatakan kontrak baru sebenarnya diajukan atas permintaan PK. Namun dia tidak mengetahui bahwa akan ada sumpah sebelum ujian.
Ia mengatakan, perkara Veena yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Cirebon berbeda dengan sidang PK yang tidak ada sumpah sebelum permohonan dibacakan.
“Jangan lupa, sudah kita kemukakan. Hanya yang melihat (novum) saja yang harus diambil sumpahnya. Maksudnya kita sumpah dulu sebelum melalui proses pengadilan pembacaan makalah. PK Smriti,” kata Hidayat Bostam.
“Jadi, saat saya di PN Cirebon, ada tujuh terpidana yang melihatnya setelah memoar PK dibacakan. Saat memoar PK dibacakan, dibacakan tanggapan jaksa, disusul keterangan saksi, fakta, saksi. Sumpah. Kemarin saya menghadiri acara tersebut, namun disini majelis mengatakan harus mengambil sumpah terlebih dahulu, ambillah karena perbedaannya harus diperhatikan sesuai petunjuk majelis.
Jessica secara pribadi mengakui bahwa dia tidak perlu pergi ke pengadilan lagi.
“Ya, aku gugup untuk kembali ke ruang sidang setelah bertahun-tahun. Situasiku sekarang berbeda, aku keluar dari tahanan. Jadi ya, setidaknya lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya. .
Sebelumnya, Jessica bersama pengacaranya Otto Hasibuan mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).
Otto menjelaskan, PK merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa atau terpidana untuk menggugat tuntutan yang dijeratnya.
Jadi kami datang hari ini dan Jessica ada di sini dan sejujurnya tidak mudah bagi kami untuk dibebaskan dengan jaminan, kata Otto kemarin.
“Kita sudah lama berdiskusi apakah akan melakukan PK atau tidak, sudah beberapa hari yang lalu, padahal kita sudah mempersiapkannya sejak lama, diskusi ini berlanjut hingga berhari-hari, tapi Jessica tetap bilang aku tidak melakukannya, apapun yang terjadi. “Saya diberi sedikit kebebasan, saya harus mengambil langkah untuk itu,” katanya.
Menurut Otto, timnya melakukan inovasi, termasuk kesalahan wasit. Namun dia tidak berani menafsirkan Novum dengan benar
Jessica mengungkap alasannya tetap mengajukan PK meski sudah menyelesaikan masa pembebasan bersyarat.
“Meskipun dia [Jessica] ada di sana, dia tidak merasa telah melakukannya. Dia ingin berargumentasi bahwa Mahkamah Agung tidak dapat mendakwanya. Itu saja. Tidak ada tuntutan lain yang menunggu keputusan.” katanya. Otto. (ryn/wis)