Jakarta, CNN Indonesia —
Proses pergantian nama kendaraan di Jakarta khususnya yang kedua kini semakin mudah. Bagi yang ingin mengganti nama, simak langkah-langkah berikut ini.
Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) adalah pajak atas pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor karena kesepakatan antara dua pihak atau perbuatan atau keadaan sepihak yang timbul karena jual beli, penukaran, hadiah, warisan atau penghasilan. ke suatu unit bisnis.
Untuk mengajukan permohonan layanan BBNKB yang kedua dan selanjutnya, Anda harus memperhatikan persyaratan dan proses permohonan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Penerimaan Bapenda DKI Morris Danny mengatakan, ada syarat yang harus diperhatikan jika ingin mengajukan permohonan pengalihan hak kendaraan bermotor.
“Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan permohonan perubahan status kendaraan bermotor sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat,” kata Morris seperti dikutip, Rabu (13/11).
Persyaratan yang harus dipenuhi, kata Morris, antara lain asli BPKB dengan fotokopi, STNK asli dengan fotokopi, asli KTP pemilik kendaraan baru dengan fotokopi, dan asli bukti pembelian kendaraan bermotor. dengan stempel dan fotokopi.
Selain itu, hasil validasi survey fisik yang diperoleh dari Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak kepemilikan adalah badan hukum seperti PT.
Setelah semua dokumen dilengkapi, Anda harus mengurus sendiri pengalihan hak milik kendaraan. Langkah-langkah yang harus diikuti adalah:
1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan.
2. Pendaftaran kendaraan di meja kendali fisik merupakan syarat pendaftaran.
3. Daftar di meja BBN 2 dan isi formulir yang tersedia. Kemudian formulir yang sudah diisi dikembalikan ke loket.
4. Perubahan data kendaraan dan STNK (bupati) di Kepolisian Resor setempat.
5. Kembali ke meja BBN 2 dan lanjutkan proses permohonan untuk menerima Surat Penetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
6. Bayar tagihan di loket pembayaran.
7. Anda menerima STNK sebagai bukti pembayaran kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
8. Proses peralihan nama pabean telah selesai.
Setelah proses ganti nama selesai, Anda akan menerima STNK baru. Kemudian langkah selanjutnya adalah mengganti nama sepeda motor untuk menggantikan BPKB lama dengan yang baru. Untuk mengurus BPKB baru Anda perlu datang ke Polda Metro Jaya.
Demikian syarat dan proses pengajuan BBNKB untuk pengajuan kedua dan selanjutnya. Segera lengkapi berkasnya dan ikuti alurnya. (masuk/masuk)