
Jakarta, CNN Indonesia —
Puluhan ribu ponsel iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia meski pemerintah melarang penjualan ponsel buatan Apple di Tanah Air.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan hingga 10 November 2024, iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia sebanyak 11.000 unit.
Kementerian juga mengancam akan memblokir International Mobile Device Identity (IMEI) iPhone 16 jika dipastikan dijual.
Meski begitu, Juru Bicara Menteri Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan belum ada tindakan yang dilakukan untuk menghentikan IMEI. Sebab, hingga saat ini Kementerian Perindustrian dan Informatika belum menemukan bukti iPhone 16 dijual di Indonesia.
“Kami siap menonaktifkan (memblokir IMEI) jika ada bukti penyelundupan,” kata Febri di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
“Iya, hukumannya (penjual iPhone 16) adalah penegakan. Tapi di pihak kami, bisa kami katakan, nonaktifkan IMEInya,” imbuhnya.
Kemenperin juga akan mengembangkan metode pemeriksaan ganda terhadap produk elektronik yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah iPhone 16 diselundupkan dari luar negeri dan dijual.
Misalnya saja, kata dia, jika iPhone 16 masuk ke Indonesia, IMEI-nya akan didaftarkan melalui bea cukai. Check-in di bandara atau pelabuhan dilakukan berdasarkan paspor pemilik bagasi.
Kedepannya akan mudah untuk mengetahui apakah ponsel tersebut (iPhone 16) pernah digunakan oleh seseorang yang memiliki paspor. Nanti akan kami buatkan mekanisme untuk menemukannya, jelas Febri.
“Ini juga yang menjadi pertimbangan Pak Menteri (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang) ya, seperti yang kami sampaikan, mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 series yang diperjualbelikan di Indonesia. Termasuk iPhone yang masuk ke Indonesia dan dibawa oleh penumpang. .jalur jual beli,” imbuhnya.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian menegaskan iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan kadar komponen dalam negeri (TKDN). Apple juga mengajukan investasi baru untuk memenuhi kebutuhan TKDN.
Kementerian Perindustrian mempunyai waktu hingga 19 November 2024 untuk menerima proposal senilai $100 juta atau Rp 1,59 triliun (dengan asumsi nilai tukar Rs 15.930). niat selama periode itu.
(Asosiasi Dagang dengan Tiongkok/Asosiasi Dagang dengan Tiongkok)