Jakarta, CNN Indonesia –
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran peserta tidak akan bertambah pada tahun depan.
Keputusan akhir mengenai besaran hibah BPJS akan dilakukan paling lambat Juli 2025.
“Saya tidak bilang harus bertambah. Masih banyak cara lain. Bisa bertambah, bisa tetap. BPJS itu badan yang membuat undang-undang, bukan yang membuat undang-undang,” ujarnya di kompleks MPR/DPR, Jakarta. kata, Rabu (13/1).
Ghufron mengatakan BPJS sangat ingin mengubah keseimbangan pendapatan dan pendapatan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini perusahaan tidak mengalami defisit.
Ia juga menjelaskan, alasan utama BPJS Kesehatan diprediksi mengalami penurunan sebesar Rp 20 triliun pada tahun ini adalah karena penggunaan layanan kesehatan meningkat dari 252 ribu per hari pada tahun 2014 menjadi 1,6 juta per hari.
Hal ini menunjukkan jumlah masyarakat yang datang ke fasilitas kesehatan menggunakan BPJS semakin meningkat.
“Yang jelas kepercayaan masyarakat (kepada BPJS) sekarang tinggi sekali. Nanti yang berobat ke luar negeri terdiagnosis kanker, yang pulang (ke Indonesia) dan BPJS. Yang bikin kekurangan justru implementasinya,” ujarnya. ditambahkan.
Mahlil Ruby, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Kesehatan BPJS, sebelumnya mengatakan pada tahun 2023 akan terjadi gap antara pendapatan BPJS Kesehatan dengan pendapatannya.
Ia mengatakan, rencana peningkatan donasi merupakan salah satu cara agar program JKN tetap berjalan, selain menjalankan kebijakan lain mulai dari alokasi biaya hingga bantuan APBN.
“Sejak tahun 2023 akan terjadi gap yang berarti harga dan pendapatan akan semakin tinggi. Zero rate yang terjadi di BPJS Kesehatan antara jumlah uang yang dibayarkan utangnya bisa mencapai 100 persen. Hal inilah yang membuat situasi BPJS Kesehatan semakin memprihatinkan.
Iuran BPJS kesehatan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Jika dirinci, peserta BPJS kesehatan Kelas 1 membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, Kelas 2 memberikan iuran sebesar Rp100 ribu per orang, dan Kelas 3 memberikan iuran sebesar Rp35 ribu per orang bulan. Gaji golongan 3 sebenarnya Rp 42 ribu per bulan, namun pemerintah memberikan bonus Rp 7.000.
(fby/sfr)