Lampung, CNN Indonesia —
Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Lampung Bambang Iman Santoso-M Rafiq Adi Pradana mengungguli petahana Wahdi Sirajuddin-Komaru Zaman (WARU) berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count Rakata. Institut Penelitian Analitik dan Konsultatif.
Informasi yang disampaikan Rakata sekitar pukul 19.00 WIB mencapai 100 persen, paslon 1 mendapat 61,45 persen, dan paslon 2 38,55 persen.
Pada pencacahan cepat, Rakata menggunakan metode pengambilan sampel dari strata Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Daerah Pemilihan (dapil) dengan margin of error sebesar 7,2 persen.
DPT (daftar pemilih tetap) Pilkada Kota Metro 2024 sebanyak 131.482 pemilih dengan rincian 65.127 pemilih laki-laki dan 66.355 pemilih perempuan.
Jumlah HDT tersebar di 5 kecamatan, 22 kecamatan, dan 235 tempat pemungutan suara (TPS).
Bambang Iman Santoso-M Rafiq Adi Pradana, calon dari Partai Demokrat.
Sementara petahana Wahdi Sirajuddin-Komaru Zaman (WARU) maju dengan dukungan koalisi PDIP, NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PKB, Perindo, Hanura, Gelora, PSI, PBB, PKN, Garuda, dan Ummat. dan partai Buruh.
Calon kontestan politik Pilkada Kota Metro 2024 pasangan Vahdi Sirajuddin-Komaru Zaman (WARU) didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk mengikuti Pilkada Kota Metro 2024.
Komaru Zaman didenda karena melanggar undang-undang pemilu dan calon ke-2 didiskualifikasi (pembatalan).
Pembatalan tersebut disampaikan KPU Kota Metro dalam keterangan yang diposting di akun Instagram resmi @kpukotametro pada Rabu (21/11).
Surat Bawaslu Kota Metro Nomor: 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Surat Bawaslu Kota Metro Nomor: 305/PP.00.02/K.LA-15/11/10/2024 Informasi Keputusan Pemberhentian dan Diskualifikasi bahwa KPU Kota Metro telah memenuhi isi surat Bawaslu Kota Metro. Tahun 2024.
Surat Bawaslu Kota Metro perihal penyerahan dan salinan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro memutuskan calon Wali Kota Komaru Zaman melanggar undang-undang pemilu. Komaru Zaman divonis membayar denda sebesar Rp6 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diringankan menjadi 1 bulan penjara.
KPU Kota Metro menyatakan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon (paslon).
Beberapa hari kemudian, KPU RI memutuskan membatalkan keputusan mendiskualifikasi Wahdi Sirajuddin-Komaru Zaman (WARU), pasangan ke-2 KPU Wali Kota Metro.
Dengan dibatalkannya keputusan tersebut, Wahdi Sirajuddin masih bisa bertarung di Pilkada 2024.
Pembatalan hanya berlaku bagi Komaru Zaman, calon wakil wali kota Kota Metro yang berstatus terpidana. (spasi/bukan)