
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, tersangka korupsi perdagangan timah di PT Timah IUP tahun 2015-2022, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (18/11) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, penyidik mulai memeriksa Hendry Lie sebagai saksi kasus korupsi tersebut pada 29 Februari 2024.
Usai diperiksa sebagai saksi, kata Qohar, pihaknya mendapat informasi dari petugas imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret. Hendry Lie mengaku sempat menjalani perawatan.
Kemudian yang tergugat tidak datang kembali karena dirawat di Singapura, di Mount Elizabeth, kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (19/11) pagi.
Qohar mengatakan, penyidik kemudian memanggil Hendry Lie untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut, namun yang bersangkutan selalu mangkir.
Hendry Lie kemudian dicekal berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. KEP-043/D/DIP.4/3/2024 tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan.
“Selain larangan terhadap Hendry Li, ada permintaan agar paspornya disita ketika dia meninggalkan negara itu,” katanya.
Qohar mengatakan, pada 15 April pihaknya menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka korupsi skema penjualan timah di kawasan IUP PT Timah tahun 2015-2022.
“Setelah orang yang terlibat kasus ini dipanggil, orang tersebut tidak pernah datang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan, Hendry Lie yang sudah delapan bulan menetap di Singapura, memutuskan kembali ke Indonesia karena paspornya habis masa berlakunya pada 27 November.
Oleh karena itu, tidak dapat diperpanjang karena penyidik sudah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui pihak Imigrasi untuk membatalkan paspor yang disengketakan tersebut, ujarnya.
Qohar mengatakan Hendry Lie tiba dari Singapura di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah itu, Hendry Lie dimutasi ke Kejaksaan Agung Menara Kartika Jakarta.
“Setelah diperiksa selama satu jam, mereka diperintahkan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri menetapkan 23 orang sebagai tersangka korupsi proses penjualan timah di PT Timah IUP. Mulai dari CEO PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Kejaksaan mengumumkan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian dana masyarakat dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.
Informasinya, pembayaran sewa yang dilakukan PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran timah ilegal oleh PT Timah kepada rekanan sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan lingkungan sebesar Rp. 271,6 miliar.
(tfq/fra)