Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak sidang pendahuluan yang diajukan mantan Menteri Kejaksaan. Dagang Thomas Trikasih Lembong.
“Berlaku: terhadap pokok perkara: menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (26/11) malam.
Hakim menilai, proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Jampidsu selaku tergugat telah sesuai prosedur dan mekanisme KUHAP.
Pun dengan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong, menurut hakim, prosedur sudah dijalankan sesuai hukum.
Jampidsus Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan kasus korupsi impor gula dengan membuka penyidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan penyidikan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selain itu, Jaksa Agung Jampidsus juga telah mengeluarkan perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo, seperti barang bukti elektronik.
“Sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) sudah diperiksa sebagai saksi, sehingga telah memenuhi isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (tentang tata cara dan syarat penetapan tersangka),” kata hakim.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) dituntut Jampidsus Menteri Kehakiman atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 400 miliar. Rp.
Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
(ryn/wis)