
Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Badan Koordinasi Haji (BPH) Moch Irfan Yusuf (Gus Irfan) menegaskan, penyelenggaraan haji 2025 masih berada di bawah Kementerian Agama (Keming).
Gus Irfan mengatakan BPH masih menunggu payung hukum untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara haji.
Gus Irfan mengatakan kepada fun-eastern.com, Kamis (31): “[Haji] 2025 masih dikelola Kementerian Agama. Karena kita masih menunggu payung hukumnya karena [tahun 2019] UU Nomor 8 belum berubah. ” /10).
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disebutkan bahwa ibadah haji dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang agama. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Wakf merupakan pihak penyelenggara haji bagi jamaah haji Indonesia.
Dalam aturan tersebut, salah satu syarat untuk bisa berangkat haji secara rutin adalah harus terdaftar di kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah dari Arab Saudi untuk ibadah haji 2025.
Di sisi lain, Badan Haji merupakan badan baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Organisasi baru ini dipimpin oleh Irfan Yusuf dan didampingi oleh Hanil Anzar Semjantak sebagai wakilnya.
Irfan dan Dhanil diangkat menjadi pimpinan BPH oleh Prabhu pada 22 Oktober.
(rzr/DAL)