
Yogyakarta, CNN Indonesia —
Mary Jane Fiesta Veloso yang divonis hukuman mati terkait peredaran narkoba asal Filipina, saat ini menempati blok keamanan minimal di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Yogyakarta kelas IIB DIY, Wonosari, Gunungkidul.
Evi Loliancy, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, mengatakan Mary Jane tidak akan dipindahkan ke blok keamanan yang lebih rendah setelah ada kabar pemindahannya ke negara asalnya, Filipina.
Karena kepribadiannya sangat baik dan menurut hasil asesmen, laporan menunjukkan Mary Jane dalam situasi keamanan minimal sehingga pengawasannya sudah rendah, kata Evie saat ditemui di Lapas Wanita IIB Yogyakarta, Kamis (21). . /21/2018). 11)
Tidak diketahui berapa lama Mary Jane tinggal di blok tersebut. Namun, sejak IIB beroperasi di Lapas Wanita Yogyakarta pada tahun 2023, Mary Jane ditahan di sana.
“Mary Jane mampu beradaptasi dengan lingkungannya dengan selalu mengikuti aturan penjara. Jadi Mary Jane sudah dalam keamanan minimal, sehingga harus selalu melakukan perlawanan,” jelasnya.
Evie mengatakan Mary Jane mencapai titik terendah dalam hidupnya setelah dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010.
Namun setelah hukuman matinya ditangguhkan dan ia kembali dari Lapas Nusakambangan dan ditahan di Yogyakarta, Mary Jane dikabarkan telah menemukan “kehidupan baru”.
“Jadi dia lebih bersemangat menghadapi kehidupan selama ini,” ujarnya.
Menurut laporan bulanan, kondisi Mary Jane lebih baik dibandingkan saat dia di penjara, terutama setelah mendengar rencananya untuk kembali ke Filipina. Saat ini ia banyak terlibat dalam kegiatan positif di lapas, seperti membatik dan bermain musik bersama narapidana lainnya.
Semua kegiatan dia ikuti, termasuk menari. Dia juga bisa berbahasa Jawa, Mary Jane, kata Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY, Kementerian Pembangunan, Kepemimpinan dan Teknologi Informasi, Sambio.
Mary Jane Fiesta Veloso yang dijatuhi hukuman mati karena penyelundupan narkoba dari Filipina, kembali ke Filipina setelah ditahan di Indonesia sejak 2010. Pemenjaraan Mary Jane di Indonesia telah berlangsung selama sepuluh tahun sejak eksekusinya.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina pada Desember mendatang melalui prosedur “detainee transfer”, atau pemindahan tahanan.
Proses pemindahan Mary Jane diperkirakan akan berlangsung pada Desember 2024, ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).
Yusril mengatakan Mary Jane bisa lolos dari hukuman mati jika presiden Filipina memberikan pengampunan.
“Mengingat Mary Jane yang divonis hukuman mati di Indonesia telah menghapuskan hukuman mati dalam KUHP Filipina, maka tidak menutup kemungkinan Presiden Marcos dapat mengampuninya dan mengganti hukumannya dengan penjara seumur hidup, maka langkah ini merupakan langkah yang masuk akal. kewenangan penuh Presiden Filipina,” ujarnya.
(/DAL)