Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan Indonesia tidak bisa mengimpor susu tanpa persetujuan Kementerian Pertanian (Kemuntan).
Budi menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap produksi dalam negeri. Ia mengatakan, sejauh ini Kementerian Perdagangan telah menerapkan pengelolaan usaha impor.
“Iya (impor) termasuk susu ya,” kata Budi dalam workshop bersama Panitia Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (20). Jadi (impor susu) harusnya diperhatikan oleh kementerian yang mengawasi, dalam hal ini Kementerian Pertanian. / 11).
Ia menegaskan aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 (Permendag) Tahun 2024. Ini merupakan perubahan ketiga atas Kebijakan Impor Kementerian Perdagangan dan Peraturan Nomor 36 Tahun 2023.
Peraturan Perdagangan Nomor 8 mensyaratkan persetujuan impor susu, kata Budi. Begitu pula komoditas lainnya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), baja, dan silinder.
“Hal ini berdasarkan pertimbangan teknis Kementerian Pembangunan Industri,” jelasnya. Oleh karena itu, jika kementerian terkait tidak memiliki pendapat teknis, kami tidak dapat mengizinkan impor produk tersebut.
“Kebijakan perdagangan impor yang responsif, transparan, dan terukur terus bekerjasama dengan kementerian dan lembaga regulator untuk memastikan kebijakan atau persetujuan terkait impor didasarkan pada hasil koordinasi dan pertimbangan teknis kementerian terkait.” Bodhi telah selesai.
Akhir-akhir ini ada masalah dengan susu segar. Masalahnya adalah menarik susu dari peternak lokal.
Bahkan, para peternak ramai mengekspor produk susu karena tidak masuk ke dalam negeri. Salah satu penyebabnya adalah industri pengolahan yang lebih memilih mengimpor susu sapi.
Menteri Pertanian Andy Amran Sulaiman mengatakan pemerintah juga akan meminta industri menyerap susu dari petani lokal. Ia menegaskan, Presiden akan segera mengkaji peraturan tersebut sebagai landasan hukum peraturan tersebut.
“Kami dan Menlu (Amal Hadi) sedang melakukannya sekarang. Kami minta semua industri membeli susu produksi petani, susu sapi produksi peternak. Itu wajib. Insya Allah kedepannya bagus, dia katanya, Jumat (15/11) di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan.
“Siapapun yang mengabaikan petani dan tidak meminum susu yang dihasilkan oleh petani, kami peringatkan mereka untuk tidak mengimpor, kami dapat membatalkan izinnya!” Mengancam perintah itu.
(skt/pta)