Jakarta, CNN Indonesia –
PDIP memastikan salah satu tersangka kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Alvin Jabarti Kiemas, bukan anggota keluarga Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.
Yang bersangkutan bukan dari pihak keluarga maupun kader PDI Perjuangan, kata Ketua DPP PDIP Ronnie Talapesi melalui pesan singkat, Selasa (26 November).
Ia menilai munculnya kasus Alwin yang dikaitkan dengan Megawati hanya bertujuan untuk mencoreng citra PDIP.
Ronnie pun menduga hal itu berkaitan dengan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. dalam beberapa hari.
Ia juga menyatakan PDIP akan melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan pesan palsu.
Ronnie mengatakan, unggahan itu sangat trendi. Padahal, Alvin sama sekali tidak ada hubungannya dengan Megawatty.
“Dia sengaja menggambarkan Ibu Mega dan PDI Perjuangan seolah-olah terlibat dalam kasus perjudian online. Itu adalah tweet jahat yang mendorong opini dan mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujarnya.
Nama Alwin sebelumnya sempat menjadi sorotan lantaran akun Socmed Partai X disebut-sebut merupakan keponakan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
“Disclaimer, nama orangnya Alwin Jabarti Kiemas. Ia merupakan keponakan mendiang Taufiq Kiema. Namun karena mendiang Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, otomatis ia merupakan keponakan PDIP Ketum Megawati. Apalagi dia telah menggambarkan dirinya di berbagai pihak sebagai keponakan Ketum PDIP,” bunyi pernyataan dalam unggahan tersebut.
Polisi menyebut Alvin berperan menyaring dan memeriksa situs judi online agar tidak diblokir.
Alvin berstatus tersangka bersama puluhan orang lainnya seperti mantan Komisaris BUMN Zulkarnaen Aprilianthoni alias Tony Thomang, Adhi Kismanto, dan Denden Imaduddin Soleh.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang dan aset senilai total Rp167,8 miliar. (mnf/tidak)