Jakarta, CNN Indonesia —
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik lagi menjadi 12 persen pada tahun depan, namun hanya menyasar barang mewah.
Hal itu terungkap setelah beberapa pimpinan TPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, tegas Mispakun XI DPR RI, Ketua Komisi.
“Pemerintah hanya membebankan beban tersebut (PPN 12 persen) kepada konsumen yang membeli barang mewah. Masyarakat kecil akan tetap dikenakan tarif PPN saat ini (11 persen),” kata Misbahkun di Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Dia mengumumkan bahwa tahun depan PPN tidak akan diterapkan dengan tarif yang sama. Pajak sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang kebutuhan pokok dan layanan sosial tetap pada tarif lama.
Misbahgun meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Ia pun mencontohkan pelayanan publik seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan jasa lainnya masih belum dikenakan PPN.
Belakangan, Wakil Presiden DPR RI Sufmi Tasco Ahmed menyoroti tiga poin penting yang muncul dari hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, Tasco menegaskan target PPN 12 persen hanya terbatas pada barang mewah.
Kedua, barang-barang penting dan jasa terkait yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan terus dikenakan pajak kini (PPN) sebesar 11 persen, kata Tasco.
Poin ketiga, DPR mengusulkan kepada Prabowo untuk banyak mengurangi pajak RI. Hal ini terutama untuk pajak yang dirasakan langsung oleh warga negara Indonesia.
Tasco mengatakan proyek tersebut sedang dikerjakan. Ia menegaskan, Presiden Prabowo juga akan mempertimbangkan pengurangan pajak-pajak lain akibat kenaikan PPN pada tahun 2025.
Mungkin dalam waktu satu jam, Presiden (Prabovo) akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan menteri lainnya mengadakan pertemuan untuk mengkaji rekomendasi masyarakat dan DPR terhadap berbagai isu terkait, ujarnya.
Di Indonesia, PPN saat ini sebesar 11 persen, padahal UU No. Peraturan Perpajakan (HES) ke-7, PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Pasal 7 UU HEPP mensyaratkan kenaikan PPN menjadi 11 persen dari 10 persen mulai 1 April 2022. Mulai 1 Januari 2025, angka ini akan naik menjadi 12 persen saja.
(skt/sfr)