
Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Presiden Republik Indonesia DĽR Adis Kadir mengatakan DĽR siap menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu 2 tahun sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui sebagian uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja (UU Ciptaker).
Eddys menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara yang diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya memungkinkan undang-undang baru dibuat dalam waktu 2 tahun.
“Kita harus selalu siap, baik itu 2 tahun, 3 tahun, setahun, 6 bulan, 2 bulan, bahkan sebulan,” kata Eddys, Jumat (11/1) di Kompleks Parlemen Jakarta.
Meski demikian, Eddys menjelaskan, pembuatan undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus didasarkan pada kajian DĽR secara menyeluruh. DPR mengambil keputusan tersebut.
“Jadi harus ada pembahasan dulu antara pemerintah dan DPR, ada kajian akademis dan sebagainya, nanti kita lihat,” ujarnya.
Di sisi lain, Edis menjelaskan, pimpinan DĽR akan membahas putusan MK tersebut dengan Baleg dan komisi terkait serta memutuskan tindakan selanjutnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menilai pemerintah dan DLR wajib menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10). ) .
“Menurut pengadilan, pembentuk undang-undang akan segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengecualikan undang-undang yang diatur dalam UU 6/2023,” kata hakim konstitusi Eni Nurbaningsih.
“Dengan undang-undang baru ini, dimungkinkan untuk menyelesaikan, menata ulang, dan segera menyelesaikan masalah ketidakpatuhan materi/substansi dan risiko ketidakpatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan,” imbuhnya.
(mab/DAL)