Jakarta CNN Indonesia —
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan Yusril Ihsa Mahendra (Kemenko Kumham Imipas) mengumumkan Duta Besar Australia akan berangkat ke Indonesia pekan depan untuk membahas persoalan pemindahan narapidana kasus narkoba Bali Nine.
“Negosiasi tersebut sedang kami lanjutkan. Minggu depan Menteri Dalam Negeri Australia juga akan hadir di sini, saya juga akan berbicara secara resmi. Baik Departemen Koordinasi maupun Dinas Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang melakukan pembicaraan intensif dengan pemerintah terkait. negara,” kata Uril, Kamis (28/11) di kantor Jakarta.
Yusril menjelaskan, berbagai laporan perkembangan telah disiapkan. Soal rencana pemindahan WNA ke Presiden Prabowo Subianto
“Beliau sepakat ini segera dilakukan. Kita harapkan akhir Desember semuanya selesai,” ujarnya.
Terpidana kasus narkoba di Bali atau Bali Nine saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan (Lapas) Kabupaten Badung Bali.
Berikutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Australia jika ingin memulangkan warganya. Syarat utamanya adalah Australia harus menghormati keputusan pengadilan di Indonesia.
Nantinya, setelah narapidana tersebut menjalani sisa masa hukumannya di penjara, mereka tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia.
Terdapat aturan mengenai penangkalan dalam jangka waktu tertentu yang mengikat narapidana yang hak penahanannya dialihkan ke negara asalnya. Dapat memberikan perlindungan seumur hidup terhadap kasus narkoba
“Kami menyangkal imbalan yang kami dapatkan. Tidak bisa lagi masuk wilayah Indonesia,” kata Yusril.
Selain Australia, Indonesia juga menerima surat dari Filipina dan Perancis (Rih/Bak) yang meminta pemindahan tahanan.