Jakarta, CNN Indonesia –
Indonesia mempunyai opsi untuk memulangkan sebagian warga negara asing (WNA) atas permintaan pemerintah masing-masing.
Yang pertama adalah Mary Jane Veloso yang merupakan terpidana kasus narkoba di Filipina. Mary Jane, yang hukuman matinya ditangguhkan pada tahun 2015, dikatakan siap diekstradisi ke negaranya.
Belakangan, dalam pembicaraan antara Presiden Indonesia Prabo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albany pada KTT APEC di Peru, mereka sepakat untuk mengekstradisi narapidana narkoba Bali Nine ke Australia.
Kemudian Menteri Hukum Supratman Andy Augtas dan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Impas Yusril Ihjah Mahendra mengakui Prancis memiliki permintaan serupa untuk mengekstradisi warga negara yang terbukti melakukan kejahatan di Indonesia.
Lalu apa hukuman bagi yang bersalah? Usrli mengatakan, hal itu tergantung negara yang bersangkutan.
Dia mencontohkan, dalam kasus Mary Jane yang divonis hukuman mati di Indonesia, tidak menutup kemungkinan Presiden Marcos akan mengampuni dan meringankan hukuman penjara seumur hidup.
Mengingat hukuman mati sudah dihapuskan dalam KUHP Filipina, maka hal tersebut merupakan hak prerogratif Presiden Filipina, kata Yusril dalam keterangannya pekan lalu.
Banyak pakar hukum yang menilai langkah pemerintah Provo Subianto memulangkan para tahanan meningkatkan hubungan kedua negara. Mungkin ada upaya untuk melakukan hal ini, terutama di kepolisian.
Erasmus Napitupulu, direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan hubungan Indonesia dengan banyak negara terganggu oleh penerapan hukuman mati. Banyak negara yang enggan membantu Indonesia dalam kejahatan transnasional karena mereka telah mengeksekusi warga negaranya sendiri.
Saat dihubungi fun-eastern.com, Senin (25/11), Erasmus mengatakan, “Dari segi hukum (pemindahan narapidana) sangat baik karena meningkatkan hubungan kita dengan negara-negara tersebut.” akan melakukannya
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan Indonesia mempunyai peluang untuk menindak pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain. Pemerintah juga berpeluang memeriksa dokumen atau aset akibat korupsi yang terjadi di negeri ini.
Namun Erasmus menerbitkan beberapa catatan untuk pemerintahan Provo. Pertama, potensi pembatasan akibat perbedaan hukum antara Indonesia dan negara lain
Ia mencontohkan Mary Jane yang divonis hukuman mati. Erasmus mengingatkan Filipina bahwa dia tidak menghormati hukuman mati.
Langkah Jane akan bermasalah karena Filipina tidak bisa melaksanakan keputusan Indonesia terkait hukuman mati. “Satu-satunya cara adalah meringankan hukuman Jane,” katanya.
Saran saya, kalimatnya diubah dulu. Jadi Pak Presiden mohon dimaafkan, kalimatnya diubah, baru perjalanan, ujarnya.
Menurut Erasmus, hal itu dimungkinkan melalui Pasal 69 KUHP baru. Berikutnya, ada peraturan menteri tentang remisi khusus
Catatan kedua, penyaringan terhadap narapidana yang layak diekstradisi dengan menggunakan prinsip kejahatan ganda. Erasmus mengatakan terdakwa harus memenuhi unsur pidana kedua negara.
“Kalau tidak ada tindak pidana, jangan dipindahtangankan. Sebaliknya, kalau tidak ada tindak pidana, ada tindak pidana, baru kita alihkan, tidak boleh,” ujarnya. ..