CNN Medan, Indonesia—
Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk calon nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Madina 2024, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
Komisioner Bawaslu Sumut Boang Manalu mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan Bawaslu Madina pada 22 November 2024. Bawaslu Madina dalam rekomendasinya meminta KPU mendiskualifikasi calon Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan KPU 8. Surat Nomor 2024 dengan Ketua KPU RI : 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
Rekomendasi tersebut diberikan setelah diketahui pasangan pelamar tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan KPU tentang kriteria (BMS) dan atau hibah, ujarnya kepada fun-eastern.com, Sabtu (23/11).
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Madina, nomor pendaftarannya adalah: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024; pihak tergugat (Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kabupaten Mandheling Natal) mematuhi Aturan Umum / KPU No. 8 Pasal 14 (2) i dan Pasal 20 (2) c Surat Ketua KPU RI Junto 2024) No.: 1536/PL.02.2 -SD/05/ 2024 ;
“Partai politik yang terlapor diduga melanggar peraturan penyelenggaraan pemilu,” tulisnya.
Dokumentasi (penerimaan LHKPN) Mandailing Natal yang dilakukan calon bupati atas nama Saipullah Nasution pada tanggal 14 September 2024, perbuatan orang-orang yang disebutkan dalam surat tersebut menunjukkan terpenuhinya syarat pada Pilkada Madina 2024 Kabupaten Madina termasuk dalam perilaku penyimpangan administrasi pemilu.
“Hal ini berdasarkan Aturan 8 KPU dalam surat Junto Ketua KPU RI tahun 2024,” jelas surat itu.
Oleh karena itu, Pelapor merekomendasikan Bawaslu Madina, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi tidak memenuhi syarat pasangan calon Bupati Manteling Natal dan Bupati Mantring Natal 2024. pemilu lokal.
“Memberikan kebebasan bagi pelapor untuk mengambil tindakan dan/atau tindakan hukum/administratif sebagai tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi ini,” jelasnya.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin memastikan Bawaslu Kabupaten Madina, KPU Kabupaten Madina akan menyatakan calon BMS (belum lolos) atau TMS (belum lolos).
Oleh karena itu, KPU Sumut mewajibkan Bawaslu Kabupaten Medina melakukan peninjauan atau pengkajian terlebih dahulu, tegasnya.
PiS pada Pilkada di Madinah. Nasution dari PKB Demokrat, Atika Azmi Utammi Nasution yang didukung PPP dan Perindo diperebutkan oleh dua pasangan calon. Selanjutnya, calon nomor urut satu Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan diusung oleh partai Blok Independen dan Profesional.
fun-eastern.com belum mencatat pernyataan resmi pasangan calon Saipullah-Atika Azmi atau partai pengusungnya atas usulan Bawaslu Madina.
(fnr/anak-anak)