Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, jika mantan Kepala Balitbang dan Diklat Mahkamah Agung Kumdir Zarov · Kumdil Zarof Ricar menyanyikan suara familiar maka akan membuat banyak orang masuk penjara.
Sebab, menurut Yudi, Zarov memegang kunci kotak Pandora keadilan mafia Indonesia.
“Kalau dia nyanyi, pasti banyak orang yang masuk penjara,” kata Youdy dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).
Yudi mengatakan, penemuan uang senilai lebih dari 920 miliar rupiah dan 51 kilogram emas di kediaman Zarov tidak masuk akal jika hanya untuk satu kasus dan satu orang. Selain itu, posisi Zarov sebelum pensiun bukanlah posisi pengambilan keputusan yang strategis.
Yudi juga menilai Zarov merupakan mafia kasus (Markus) atau perantara yang mengurus kasus tersebut bersama terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31 tahun). Namun, dia berharap Kejaksaan Agung mengungkap tuntas pihak lain yang menjadi bagian mafia peradilan.
“Sangat penting untuk membersihkan sistem peradilan agar bisa seadil dan sebersih mungkin dengan menjunjung hukum dan kebenaran,” ujarnya.
Melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Yudi dicopot dari kepemimpinan Partai Pemberantasan Korupsi di bawah Firli Bahuri dan lainnya, katanya seraya menambahkan, hanya Zarov yang angkat bicara dan kooperatif maka kasus mafia peradilan bisa terungkap sepenuhnya. Ia mengatakan tim investigasi Kejaksaan Agung mempunyai tugas sulit untuk membuat Zarov membuat pengakuan yang sebenarnya.
Saya berharap Ketua Mahkamah Agung memanfaatkan momentum ini untuk berbenah di Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya agar tidak terjadi mafia peradilan, ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Agung telah membentuk majelis peninjau ulang untuk memberikan klarifikasi kepada majelis hakim yang mengadili dan mengadili kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ronald Tannoor.
Keputusan itu diambil setelah Zarov ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Diduga dana sekitar Rp5 miliar digunakan untuk memproses banding Ronald Tannur.
“Berdasarkan rapat Pimpinan MA pada hari ini (Senin, 28 Oktober 2024), Pimpinan MA secara bersama-sama memutuskan untuk membentuk majelis pemeriksa yang bertugas memberikan klarifikasi kepada majelis ketidakabsahan perkara Hakim Ronald Tannur,” katanya. Perwakilan pers MA Yanto saat jumpa pers di kantornya, Senin (28/10).
Majelis hakim diketuai oleh Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto dan beranggotakan Jupriyadi dan Noor Ediyono, Sekretaris Utama Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sunarto akan memberikan instruksi langsung kepada ketua Pengadilan Tinggi di empat lingkungan peradilan, kata Yanto.
Dalam waktu dekat, Sunarto juga akan melakukan integrasi internal dengan hakim MA.
(Lin/Cha)